85 1. Saksi A. Hamid Safran, S.P (Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan) • Dalam proses pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar dari tingkat PPS, PPK sampai KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Semua Berita Acara ditandatangani oleh masing-masing saksi pasangan calon, baik saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7 maupun Pasangan Calon Nomor Urut 8 dan tidak ada keberatan dari saksi masing-masing Pasangan Calon; • Pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7 menandatangani Berita Acara, sedangkan saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 meninggalkan tempat acara (walk out) karena merasa ada pengaduan yang tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan maupun oleh KPU Kabupaten Bengkulu Selatan; • Menurut Saksi, tidak ada permasalahan, betul-betul semuanya tertata dengan baik. Sampai ditetapkannya hasil penghitungan suara, tidak ada satu pun pelanggaran administratif yang diadukan oleh Pasangan Calon, yang ada adalah pengaduan dari masyarakat yang menyangkut dugaan money politic; • Selama berlangsungnya tahapan Pemilukada, Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan menerima 13 laporan dugaan pelanggaran, dua laporan dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran I dan 11 laporan dugaan pelanggaran pada Pemilukada Putaran II dan semuanya telah disikapi oleh Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan; • Ada laporan dari masyarakat tentang pelanggaran Pemilukada dan pemalsuan ijazah; • Terhadap laporan baik dari Pasangan Calon maupun dari masyarakat ada yang ditindaklanjuti dan ada yang tidak ditindaklanjuti, dengan klasifikasi: ada laporan yang kadaluarsa. Kemudian bukan pelanggaran Pemilu, kurangnya unsur pelaporan, kasus telah diselesaikan di TKP, dan pelapor menganggap tidak melaporkan;

Select target paragraph3