88 Calon Nomor Urut 7 melainkan bantuan dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Selatan yang merupakan bantuan rutin. Oleh karenanya laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti; • Saksi tidak pernah mengintimidasi pelapor agar mencabut laporannya; • Pada saat pleno penghitungan suara oleh Termohon, ada keberatan dari Saksi Pemohon yang meminta penetapan pasangan calon terpilih ditunda karena menurut tahapan yang dibuat Termohon dilaksanakan tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 Desember 2008, karena dihitungnya mulai tanggal 10 maka penetapannya seharusnya tanggal 13 Desember 2008. Keberatan Saksi Pemohon ditolak Termohon; • Saksi mengakui ada keberatan dari Saksi Pemohon karena ada dugaan money politic yang belum ditindaklanjuti dan permintaan menunda hasil penghitungan suara; 3. Saksi Drs. Hermansyah (Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7) • Pada waktu pleno di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 mengajukan keberatan berkaitan dengan masih adanya pelanggaran yang belum ditindaklanjuti dan meminta agar penghitungan ditunda untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran; • Karena keberatan tidak ditanggapi Termohon, saksi Pasangan Calon Nomor Urut 8 meninggalkan rapat pleno sebelum penghitungan dimulai; 4. Saksi Imjeni (Ketua PPK Kedurang Ilir) • Pada tanggal 6 Desember 2008, di TPS 1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir ada pelanggaran berupa pencoblosan ganda. Saksi sebagai Ketua PPK menegaskan harus ada pembetulan seketika, sehingga tidak terjadi komplain karena sebagai Ketua PPK, Saksi tidak ingin ada kejanggalan atau keributan dalam Pemilukada; • Berdasarkan kesepakatan KPPS, petugas Panwaslu, saksi kedua pasangan calon maka pencoblosan ganda yang telah dilakukan oleh beberapa orang dinyatakan tidak menggunakan hak pilihnya;

Select target paragraph3