90
dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (Model C3-KWK)
karena semuanya berdasarkan kesepakatan;
•
Saksi sebagai Ketua KPPS mengakui ada kekeliruan dalam menulis angka
jumlah pemilih dalam DPT dan tidak membubuhkan paraf pada penggantian
angka dimaksud karena lupa (vide bukti T-26a);
6. Saksi Helmi Jaya (Ketua Panwascam Kedurang Ilir)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 pukul 11.00 WIB, ada kejadian khusus di
TPS 1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir berupa pencoblosan ganda
yang dilakukan oleh warga yang mempunyai hak pilih untuk mewakili orang
lain;
•
Ny. Zaitun didampingi Saksi Ngatimin yang mewakili anaknya mencoblos
datang melapor kepada Panwascam Kedurang Ilir, untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
•
Panwascam bersama-sama Ketua PPK menuju TPS 1 Suka Jaya dan
meminta klarifikasi kepada Ketua PPS, PPK, saksi kedua pasangan calon,
dan pengawas lapangan dan dinyatakan benar oleh Ketua PPS, PPK, saksi
kedua pasangan calon dan pengawas lapangan bahwa terjadi pencoblosan
ganda;
•
Saksi kemudian melaporkan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan. Dikatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran tetapi Panitia
Pemilukada di Desa Suka Jaya sepakat menyelesaikan di tempat kejadian
dan tanpa ada intimidasi kepada pihak lain. Akhirnya dibuat Berita Acara
Perdamaian yang dilakukan sebelum penghitungan suara;
7. Saksi Sarna
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 kira-kira pukul 11.00 WIB, datang Ny. Maria
bersama Guntur suaminya ingin menggunakan hak pilihnya dengan
memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk. Setelah dicek ternyata namanya
tidak tercantum dalam DPT
•
Setelah ditolak Ny. Maria datang kembali ke TPS dengan membawa
undangan memilih milik orang lain (atas nama Ramon dan Meta) tetapi