90 dengan Hasil Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara (Model C3-KWK) karena semuanya berdasarkan kesepakatan; • Saksi sebagai Ketua KPPS mengakui ada kekeliruan dalam menulis angka jumlah pemilih dalam DPT dan tidak membubuhkan paraf pada penggantian angka dimaksud karena lupa (vide bukti T-26a); 6. Saksi Helmi Jaya (Ketua Panwascam Kedurang Ilir) • Pada tanggal 6 Desember 2008 pukul 11.00 WIB, ada kejadian khusus di TPS 1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir berupa pencoblosan ganda yang dilakukan oleh warga yang mempunyai hak pilih untuk mewakili orang lain; • Ny. Zaitun didampingi Saksi Ngatimin yang mewakili anaknya mencoblos datang melapor kepada Panwascam Kedurang Ilir, untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK; • Panwascam bersama-sama Ketua PPK menuju TPS 1 Suka Jaya dan meminta klarifikasi kepada Ketua PPS, PPK, saksi kedua pasangan calon, dan pengawas lapangan dan dinyatakan benar oleh Ketua PPS, PPK, saksi kedua pasangan calon dan pengawas lapangan bahwa terjadi pencoblosan ganda; • Saksi kemudian melaporkan kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkulu Selatan. Dikatakan bahwa hal itu adalah pelanggaran tetapi Panitia Pemilukada di Desa Suka Jaya sepakat menyelesaikan di tempat kejadian dan tanpa ada intimidasi kepada pihak lain. Akhirnya dibuat Berita Acara Perdamaian yang dilakukan sebelum penghitungan suara; 7. Saksi Sarna • Pada tanggal 6 Desember 2008 kira-kira pukul 11.00 WIB, datang Ny. Maria bersama Guntur suaminya ingin menggunakan hak pilihnya dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk. Setelah dicek ternyata namanya tidak tercantum dalam DPT • Setelah ditolak Ny. Maria datang kembali ke TPS dengan membawa undangan memilih milik orang lain (atas nama Ramon dan Meta) tetapi

Select target paragraph3