92 daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; • Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan peserta Pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik; • Dalam Pasal 60 dijelaskan bahwa pasangan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon; • Menurut Pasal 60 ayat (4), KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan persyaratan pasangan calon, sehingga kalau ada pelanggaran terhadap persyaratan akan menjadi ruang lingkup KPUD, sedangkan mengenai perolehan suara harus kembali pada Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyatakan penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi. Pengertian dialihkan ini ada kaitannya dengan Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2004 yang berbunyi, “keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung.” Ini yang dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi, sehingga cara-cara penanganan mengenai perselisihan penetapan hasil Pemilukada harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai Pemilukada; • Dalam kerangka inilah Mahkamah Konstitusi harus menindaklanjuti kewenangan yang diberikan oleh undang-undang bukan oleh UndangUndang Dasar; • Kewenangan yang diberikan oleh perubahan undang-undang inilah yang melahirkan PMK 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada dan dengan jelas Pasal 4 PMK 15/2008 mengatakan bahwa objek perselisihan hasil Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi penentuan pasangan

Select target paragraph3