92
daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 58
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
•
Dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dikatakan peserta
Pemilukada adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh
partai politik atau gabungan partai politik;
•
Dalam Pasal 60 dijelaskan bahwa pasangan calon sebagaimana diatur dalam
Pasal 59 ayat (1) diteliti persyaratan administrasinya dengan melakukan
klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dan menerima
masukan dari masyarakat terhadap persyaratan pasangan calon;
•
Menurut Pasal 60 ayat (4), KPUD melakukan penelitian ulang kelengkapan
dan/atau perbaikan persyaratan pasangan calon, sehingga kalau ada
pelanggaran terhadap persyaratan akan menjadi ruang lingkup KPUD,
sedangkan mengenai perolehan suara harus kembali pada Pasal 236C
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, yang menyatakan penanganan
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi.
Pengertian dialihkan ini ada kaitannya dengan Pasal 106 UU Nomor 32
Tahun 2004 yang berbunyi, “keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan
calon kepada Mahkamah Agung.” Ini yang dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi,
sehingga
cara-cara
penanganan
mengenai
perselisihan
penetapan hasil Pemilukada harus disesuaikan dengan ketentuan mengenai
Pemilukada;
•
Dalam
kerangka
inilah
Mahkamah
Konstitusi
harus
menindaklanjuti
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang bukan oleh UndangUndang Dasar;
•
Kewenangan yang diberikan oleh perubahan undang-undang inilah yang
melahirkan PMK 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan
Hasil Pemilukada dan dengan jelas Pasal 4 PMK 15/2008 mengatakan
bahwa objek perselisihan hasil Pemilukada adalah hasil penghitungan suara
yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi penentuan pasangan