93
calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada atau terpilihnya
pasangan calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sebagai
konsekuensinya, maka dalam permohonan, pemohon harus menguraikan:
(i) kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon; (ii)
permintaan/petitum untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
ditetapkan oleh Termohon;
•
Ketentuan yang dipersoalkan adalah Pasal 58 huruf f yang menyangkut
persyaratan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun adalah ranah administratif. Kalau yang menjadi ruang lingkup
perselisihan suara, sehingga apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan
Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 PMK 15/2008 maka permohonan tidak dapat
diterima;
•
Ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 berlaku untuk
pasangan calon yang dimajukan oleh partai politik dan adanya perubahan
akibat putusan Mahkamah Konstitusi maka juga berlaku untuk pasangan
calon perorangan;
•
Yang mempunyai wewenang menetapkan pasangan calon dalam Pemilukada
sesuai amanat undang-undang adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
Kabupaten/Kota;
•
Apabila ada pasangan calon yang sudah diteliti persyaratan administrasinya
oleh KPUD dan oleh KPUD sudah diumumkan kepada masyarakat dalam
tenggat waktu yang ditentukan telah terlampaui dan karenanya pasangan
calon ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilukada; bahkan
kemudian pasangan calon tersebut terpilih sebagai kepala daerah dan wakil
kepala daerah, hal tersebut masih dapat dipersoalkan tetapi bukan di
Mahkamah Konstitusi;
•
Jika persyaratan sudah terpenuhi, temuan terjadi setelah putaran pertama
dan Panwaslu sudah melakukan klarifikasi lalu memutuskan untuk tidak
menindaklanjuti pengaduan maka yang harus didudukkan adalah waktu