94 pelanggarannya. Jika pelanggaran itu terjadi pada masa pencalonan dan bersifat adminisratif maka menjadi wewenang lembaga lain tetapi jika sudah merupakan hasil Pemilukada dan ada keberatan maka hal itu merupakan wewenang Mahkamah Konstitusi; • Kalau menyangkut persyaratan adalah bukan wewenang Mahkamah Konstitusi tetapi jika kemudian berdasarkan keterangan-keterangan saksi dalam persidangan terbukti bahwa calon terpilih adalah bekas narapidana, adalah pelanggaran administrasi, jika kemungkinannya yang bersangkutan tidak melaporkan dirinya yang sebenarnya maka hal itu adalah merupakan kekeliruan atau kelalaian KPUD, sehingga ketetapan KPUD harus diuji, tetapi yang menguji ketetapan itu bukan Mahkamah Konstitusi, melainkan Peradilan Tata Usaha Negara; • Kalau ada pelanggaran pidana yang mengakibatkan terpengaruhnya hasil suara maka adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi; [3.15] Menimbang bahwa Mahkamah juga telah mendengar keterangan Pihak Terkait dan telah memberikan keterangan tertulis yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, yang pada pokoknya sebagai berikut: Dalam Eksepsi 1. Permohonan Keberatan Pemohon Salah Objek (Error In Objecto) Pemohon telah melakukan kesalahan material atau setidak-tidaknya telah melakukan kekhilafan dan/atau kekeliruan dengan mendasarkan objek permohonan keberatannya dengan mendasarkan pada klaim sepihak tentang adanya penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Putaran II yang tidak adil, tidak jujur, tidak transparan, dan memihak, serta penuh dengan praktek kecurangan yang bersifat masif, terstruktur, dan terencana berdasarkan dokumen yang sengaja dipersiapkan oleh Termohon. Pemohon pun telah salah dan/atau setidak-tidaknya keliru di dalam menetapkan objek perselisihan Pemilukada dimana seharusnya yang dijadikan obyek perselisihan permohonan keberatan Pemohon adalah hasil penetapan penghitungan suara tahap akhir Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan

Select target paragraph3