96
terbanyak dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008.
Pemohon juga tidak berusaha untuk menguraikan dalam positanya
berkenaan dengan klaimnya atas perolehan suara Pihak Terkait yang
turun hingga menjadi 30.553 suara;
b. Tidak memintakan penambahan sekaligus mampu membuktikan tidak lebih
dari 8.534 suara tambahan untuk Pemohon sehingga perolehan suara
Pemohon menjadi 45.100 suara melebihi 39.069 suara, Iebih banyak dari
perolehan suara Pihak Terkait, dikarenakan jumlah perolehan suara
Pemohon yang telah ditetapkan dalam pleno penghitungan suara tahap
akhir Termohon adalah hanya sejumlah 36.566 suara;
c. Tidak terdapat satu pun objek permohonan Pemohon yang memenuhi
ketentuan PMK 15/2008 tentang kesalahan penghitungan suara yang
dilakukan Termohon, yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon,
bahkan Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas dan rinci
tentang kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon. Pemohon juga tidak mampu menjelaskan secara rinci di tingkat
mana
saja
telah
terjadi kesalahan
penghitungan
suara,
sehingga
permohonan Pemohon sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak
dapat diterima karena tidak jelas dan kabur;
3. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi
Formalitas Maupun Kualitas Pengajuan Permohonan Keberatan.
Permohonan Pemohon sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dan rinci
tentang kesalahan dalam penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon. Berkenaan dengan petitum Pemohon yang mengklaim perolehan
suara sah sebanyak 45.100 suara, hal tersebut sama sekali tidak pernah
terlebih dahulu dinyatakan dalam posita permohonan keberatan, terlebih lagi
Pemohon sama sekali tidak mampu bahkan tidak pernah menjelaskan perihal
perolehan suara sepihak versi Pemohon. Selain itu, permohonan Pemohon
bukan mengenai kesalahan dalam penghitungan suara yang diumumkan oleh
Termohon, tetapi menyangkut hal lain yang bukan menjadi objek perselisihan