96 terbanyak dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008. Pemohon juga tidak berusaha untuk menguraikan dalam positanya berkenaan dengan klaimnya atas perolehan suara Pihak Terkait yang turun hingga menjadi 30.553 suara; b. Tidak memintakan penambahan sekaligus mampu membuktikan tidak lebih dari 8.534 suara tambahan untuk Pemohon sehingga perolehan suara Pemohon menjadi 45.100 suara melebihi 39.069 suara, Iebih banyak dari perolehan suara Pihak Terkait, dikarenakan jumlah perolehan suara Pemohon yang telah ditetapkan dalam pleno penghitungan suara tahap akhir Termohon adalah hanya sejumlah 36.566 suara; c. Tidak terdapat satu pun objek permohonan Pemohon yang memenuhi ketentuan PMK 15/2008 tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon, bahkan Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon. Pemohon juga tidak mampu menjelaskan secara rinci di tingkat mana saja telah terjadi kesalahan penghitungan suara, sehingga permohonan Pemohon sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena tidak jelas dan kabur; 3. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi Formalitas Maupun Kualitas Pengajuan Permohonan Keberatan. Permohonan Pemohon sama sekali tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dalam penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon. Berkenaan dengan petitum Pemohon yang mengklaim perolehan suara sah sebanyak 45.100 suara, hal tersebut sama sekali tidak pernah terlebih dahulu dinyatakan dalam posita permohonan keberatan, terlebih lagi Pemohon sama sekali tidak mampu bahkan tidak pernah menjelaskan perihal perolehan suara sepihak versi Pemohon. Selain itu, permohonan Pemohon bukan mengenai kesalahan dalam penghitungan suara yang diumumkan oleh Termohon, tetapi menyangkut hal lain yang bukan menjadi objek perselisihan

Select target paragraph3