97 di Mahkamah. Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; Dalil Pemohon dengan menyatakan adanya kesalahan dan pelanggaranpelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan Pemilukada yang dilakukan oleh Termohon, secara kasat mata dan menjadi bukti yang sempurna atas kekeliruan Pemohon dan ketidakpahaman Pemohon di dalam mengajukan dan/atau memahami objek diajukannya suatu perselisihan Pemilukada, dikarenakan dalil-dalil dan/atau alasan-alasan yang diajukan Pemohon sangat tidak berkorelasi baik secara fakta hukum maupun rasio hukum, serta bukan keberatan yang berkenaan tentang hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon tetapi hanya tentang teknis dan administratif penyelenggaraan Pemilukada; Dengan mendasarkan dokumen Berita Acara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di setiap tingkatan sampai dengan Pleno dan penetapan hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 10 Desember 2008, penghitungan dapat suara diketahui dimaksud bahwa telah proses dilakukan pemungutan secara dan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil; Dengan mendasarkan pada hal-hal sebagaimana tersebut di atas, maka secara yuridis permohonan keberatan dari Pemohon telah tidak memenuhi kualitas pengajuan permohonan keberatan, cacat formil, tidak jelas, dan kabur, dan oleh karenanya haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima. 4. Permohonan Keberatan Pemohon Tidak Berdasar, Tidak Memenuhi Formalitas Pengajuan Keberatan Pemohon kembali melakukan kesalahan dan/atau kekeliruan dengan mengajukan tidak sekadar dalil sepihak tanpa disertai dokumen bukti menurut hukum, bahkan Pemohon telah meminta untuk ditetapkan perolehan suaranya sebanyak 45.100 suara, tanpa terlebih dahulu mendalilkan dasar dari perolehan suara Pemohon dimaksud dalam posita permohonan keberatannya.

Select target paragraph3