99
ditetapkan oleh Termohon, melainkan mengenai hal lain yang bukan
merupakan objek kewenangan absolut Mahkamah dan dengan demikian
bukanlah kewenangan Mahkamah untuk mengadilinya.
6. Dalil
Keberatan
Pemohon
Bukan
Merupakan
Objek
Perselisihan
Pemilukada
Dalil-dalil keberatan sebagaimana disebutkan oleh Pemohon, bukanlah bentuk
kesalahan penghitungan suara yang menjadi persyaratan formal untuk
mengajukan keberatan Pemilukada. Hal mana bukan merupakan kompetensi
dari pengadilan yang memeriksa sengketa terhadap hasil perolehan suara
Pemilukada, melainkan kewenangan Panwaslu;
DALAM POKOK PERKARA
1. Pihak Terkait dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil Pemohon kecuali hal-hal
yang diakui kebenarannya secara tegas;
2. Keputusan Termohon Nomor 59 Tahun 2008 bertanggal 10 Desember 2008
tentang Penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
Tahun 2008 Putaran II yang memutuskan menetapkan Pihak Terkait sebagai
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten
Bengkulu Selatan Tahun 2008-2013 telah didasarkan pada Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilukada pada Putaran II di Tingkat
Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan yang
dibuat dalam forum Rapat Pleno Termohon yang dihadiri oleh seluruh saksi
Pasangan Calon;
3. Pemohon tidak mampu menunjukkan pada tingkat mana kesalahan hasil
penghitungan suara yang dilakukan Termohon, maka dengan mendasarkan
pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Termohon hanya
dibebankan untuk membuktikan kesalahan penghitungan pada level satu tingkat
di bawahnya dan penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan
telah dilakukan oleh Termohon secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
adil, aman, tertib, lancar dalam pelaksanaannya serta tidak terdapat kesalahan
hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, maupun adanya