Tahun 2010 soda Perbaikan atau revisi terhadap Keputusan KPU Kabupaten
Konawe Selatan tentang tahapan Program dan Jadwal penyelenggaraan
Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 (Bukti P-12).
24. Bahwa menindaklanjuti pertemuan pada tanggal 29 Juni 2010 bertempat di
Kantor KPU di Jakarta antara KPU, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, dan
perwakilan Tim Kampanye beberapa pasangan calon serta perwakilan
Gerakan Rakyat Konsel untuk Pemilukada Bersih, maka KPU Provinsi
Sulawesi Tenggara pada tanggal 30 Juni 2010, telah mengirimkan surat
kepada
Komisi
Pemilihan
Umum,
dengan
Nomor
270192/KPU
Prov.027NI/2010 perihal : Permohonan Pendapat Hukum dan Petunjuk
Pemungutan Suara Ulang Pemilukada Konsel, terkait adanya permintaan
untuk memberhentikan Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan dan adanya
permintaan perbaikan atau revisi terhadap tahapan, program dan jadwal
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konsel Tahun 2010 pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konawe
Selatan, akan tetapi diketahui hingga saat ini pun KPU tidak pernah
memberikan
pendapat
hukum
ataupun
memberikan
petujuk
terkait
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang; (Bukti P-43).
25. Bahwa adanya keberatan dari Pasangan Calon No. Urut. 1, yaitu Drs. H. A.
Rustam Tamburaka, M.Si. dan Bambang Setio Budi, SE., M.Si yang ditujukan
kepada Yth. Ketua KPUD Konawe Selatan, perihal : Keberatan atas
Penetapan Jadual Pemungutan Suara ulang Pemilukada Bupati dan Wakil
Bupati yang ditetapkan KPUD Konawe Selatan tanpa melakukan koordinasi
dengan semua pihak terkait untuk menghindari adanya pelanggaranpelanggaran seperti Pemilukada sebelumnya, yang terhadap keberatan
tersebut, lagi-lagi Termohon tidak menghiraukan (Bukti P-13).
26. Bahwa kemudian juga adanya surat dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Konawe Selatan, yaitu masing-masing :
1. Drs. H. Rustam Tamburaka, M.Si dan Bambang Setyobudi, SE.,M.Si
(No. Urut 1).
2. H. Surunuddin Dangga, MBA dan Drs. Muchtar Silondae,SH., M.Si (No.
Urut. 3)
3. Drs. Ashar M.M dan Yan Sulaeman (No. Urut 4)
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents