Yang ditujukan Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, perihal Permintaan Fatwa Hukum terhadap jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Konawe Selatan tidak secara terburu-buru untuk menetapkan jadwal Pemungutan Suara ulang dan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 Juli 2010; (Bukti P-14). 27. Bahwa terdapat berbagai kerancuan dan dapat dikategorikan merupakan pelanggaran hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pengumuman Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang pada Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibuat oleh Termohon pada tanggal 17 Juni 2010 karena Termohon dalam menyusun mengeluarkan tahapan, program dan jadwal pemungutan suara ulang tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang dapat Pemohon jelaskan sebagai berikut : (Bukti P-51). a. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa jadwal perbaikan Daftar Pemilih Tetap dimulai tanggal 21 Juni 2010 sampai tanggal 01 Juli 2010 (10 hari), hal ini jelas tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU No.67 tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Pemuktahiran Data Daftar Pemilih dalam Pemilukada dan Wakada khususnya Pasal 22 ayat 4 yang menyatakan : "DPT disahkan paling lambat 45 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara", bukan 10 hari sebagaimana jadwal yang ditetapkan oleh Termohon dalam menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang a quo. Selain itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis mengingat singkatnya waktu perbaikan DPT dengan banyaknya permasalahan yang harus diperbaiki dalam DPT, apalagi dalam Jadwal tersebut tidak dicantumkan tahapan rapat pleno penetapan DPT yang telah diperbaiki) dimutakhirkan. b. Dalam Jadwal tersebut juga disebutkan tahapan pengadaan perlengkapan penyelengaraan pemilukada dimulai tanggal 21 Juni 2010 sampai tanggal 01 Juli 2010 (10 hari), jelas hal ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis karena tidak memenuhi

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents