2. Bahwa Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah periode Tahun 2010-2015, menempati Nomor urut 3 (tiga), berdasarkan Keputusan Termohon Tanggal 17 April 2010 Nomor : 14/Kpts/KPU-KAB.027.433563/IV/2010 Tahun 2010 (Bukti ada pada MK pada Perkara No. 22/PHPU.D-VIII/2010) :  Nomor Urut 1 : Drs. H. A. Rustam Tamburaka, M.Si. dan Bambang Setiyobudi, SE,M.Si.  Nomor Urut 2 : Drs. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo Pondiu, M.Si.  Nomor Urut 3 : H. Surunuddin Dangga, MBA. dan Drs. H. Muchtar Silondae, SH, M.Si.  Nomor Urut 4 : Drs. Ashar, M.M dan Yan Sulaeman. 3. Bahwa Pelaksanaan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konawe Selatan Periode 2010-2015, telah dilaksanakan oleh Termohon pada hari Sabtu, tanggal 08 Mei 2010 ; 4. Bahwa Termohon melalui Surat Keputusan Nomor: 26/kpts/KPU-KAB.027. 433563N/2010 tertanggal 18 Mei 2010 telah menetapkan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2, yakni Drs. H. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo, M.Si sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2010. 5. Bahwa atas Keputusan Termohon tersebut, pada tanggal 20 Mei 2010 Pemohon perselisihan mengajukan atas keberatan Penetapan dan permohonan Rekapitulasi Hasil penyelesaian Perhitungan Akhir Pengitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Periode 2010-2015 yang ditetapkan oleh Termohon dengan Surat Keputusan Nomor 25/kpts/KPUKAB. 027.433563N/2010 tertanggal 17 Mei 2010, terhadap Mahkamah Konsitusi, teregister dengan Nomor: 22/PHPU_DVIII/2010 bertanggal 25 Mei 2010 ; 6. Bahwa atas keberatan dan permohonan Pemohon tersebut diatas, Mahkamah Konstitusi R.I. telah memeriksa dan kemudian pada tanggal 14 Juni 2010 dihadapan sidang Majelis yang terbuka untuk umum, mengeluarkan Putusan No. 22/PHPU.D-VIII/2010, yang amar Putusan berbunyi sebagai berikut:

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents