"MENGADILI DALAM EKSEPSI  Menolak Eksepsi Termohon. DALAM POKOK PERKARA  Mengahulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;  Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25/Kpts/KPU — KAR 027.433563/V/2010 tentang Pengesahan dan Penetapan Hasil Perolehan Suara yang diperoleh setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2010 tanggal 17 Mei 2010 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan Nomor 26/Kpts/KPU-KAB 027.433563/V/2010 tentang Penetapan dan Pengumuman Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2010 tanggal 18 Mei 2010.  Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan untuk melakukan Pemungutan Suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diseluruh TPS se- Kabupaten Konawe Selatan.  Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. " Bahwa dengan adanya Putusan MK sebagaimana tersebut di atas, maka Keputusan Termohon Nomor: 25/Kpts/KPU-KAB.027.433563N/2010 tanggal 17 Mei 2010 tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2010 dan Keputusan Termohon Nomor 26/kpts/KPU-KAB.027.433563/ V/2010 tertanggal 18 Mei 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon dengan Nomor Urut 2, yakni Drs. H. Imran, M.Si dan Drs. H. Sutoardjo, M.Si sebagai Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan tahun 2010, merupakan keputusan yanq tidak sah dan telah dinyatakan batal. 7. Bahwa guna menindaklanjuti amanat/perintah sebagaimana ternyata pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PHPU.D-VIII/2010 tanggal 14 Juni 2010 diatas, selanjutnya Termohon telah melaksanakan Pemungutan

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents