4148 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id politik setiap rakyat dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Hak dan kebebasan tersebut mencakup, antara lain, kebebasan untuk memilih dan dipilih sebagai pemimpin dan wakil rakyat yang akan menjalankan kekuasaan pemerintahan negara serta kebebasan untuk berpartisipasi dalam pemerintahan termasuk mengawasi jalannya pemerintahan negara. Oleh karena itu, hak memilih dan dipilih, hak mengeluarkan pendapat adalah merupakan sebagian hak konstitusional setiap warga negara dalam pemerintahan demokrasi; Berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum, hak memilih adalah salah satu hak konstitusional yang menjadi dasar pelaksanaan demokrasi yang harus dijunjung tinggi dan untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Pemilihan umum adalah salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi, yaitu demokrasi untuk menentukan pemimpin atau perwakilan yang akan menjalankan kekuasaan negara. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden antara lain untuk memilih pemimpin bangsa dalam waktu lima tahun sekali yang selanjutnya akan membentuk pemerintahan yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Berdasarkan UUD 1945, kebebasan dalam demokrasi tidaklah mutlak, karena kebebasan harus dilaksanakan menurut norma dan ketentuan konstitusi serta berdasarkan prinsip negara hukum. Hak dan kebebasan memilih setiap warga negara harus berdasarkan pada norma dan ketentuan konstitusi serta tata cara yang dilakukan berdasarkan norma hukum dan peraturan perundangundangan. Di sinilah prinsip konstitusi dan prinsip negara hukum harus dijalankan. Pelaksanaan hak memilih sebagai hak asasi dan kebebasan dalam demokrasi melalui pemilihan umum harus dilaksanakan berdasar norma dan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian kedua prinsip tersebut, yaitu prinsip kebebasan dan demokrasi serta prinsip negara hukum harus dilaksanakan secara seiring dan sejalan sehingga walaupun dengan alasan untuk melindungi hak dan kebebasan memilih, negara dalam hal ini penyelenggara pemilihan umum tidak boleh memberikan hak pilih itu dengan semena-mena, melanggar prosedur dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3