4150
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
yang berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan umum. Dalam Putusan
Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VI/2008, bertanggal 2 Desember 2008, antara lain
dalam paragraf [3.25], Mahkamah mempertimbangkan, “... Tidak dapat dinafikan
bahwa seluruh penyimpangan yang terjadi dalam proses dan tahapan Pemilukada
akan sangat berpengaruh secara mendasar pada hasil akhir, dan dengan
absennya penyelesaian sengketa secara efektif dalam proses Pemilukada,
mengharuskan Mahkamah untuk tidak membiarkan hal demikian apabila buktibukti yang dihadapkan memenuhi syarat keabsahan undang-undang dan bobot
peristiwa yang cukup siginifikan...”. Kemudian paragraf [3.28] putusan tersebut,
Mahkamah juga, antara lain,
mempertimbangkan, “...bahwa dalam memutus
perselisihan hasil Pemilukada, Mahkamah tidak hanya menghitung kembali hasil
penghitungan suara yang sebenarnya dari pemungutan suara tetapi juga harus
menggali keadilan dengan menilai dan mengadili hasil penghitungan suara yang
diperselisihkan, sebab kalau hanya menghitung dalam arti teknis matematis
sebenarnya bisa dilakukan penghitungan kembali oleh KPUD sendiri di bawah
pengawasan Panwaslu dan/atau aparat kepolisian, atau cukup oleh pengadilan
biasa. Oleh sebab itu, Mahkamah memahami bahwa meskipun menurut undangundang, yang dapat diadili oleh Mahkamah adalah hasil penghitungan suara,
namun
pelanggaran-pelanggaran
yang
menyebabkan
terjadinya
hasil
penghitungan suara yang kemudian dipersengketakan itu harus pula dinilai untuk
menegakkan keadilan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD
1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka
untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”, dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di depan hukum”;
Dalam Putusan Nomor 31/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 30 Juni 2010, pada
paragraf [3.27] Mahkamah kembali mempertimbangkan, antara lain, “...Menimbang
bahwa dalam rangka menjaga tegaknya demokrasi, Mahkamah harus menilai dan
memberikan
keadilan
bagi
pelanggaran-pelanggaran
yang
terjadi
dalam
pelaksanaan demokrasi, termasuk penyelenggaraan Pemilukada. Pandangan
Mahkamah tersebut, didasarkan atas pemahaman bahwa demokrasi tidak saja
didasarkan pergulatan kekuatan politik semata, namun lebih jauh dari itu harus
dilaksanakan sesuai aturan hukum. Oleh karena itu setiap keputusan yang
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id