4151 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id diperoleh karena suara terbanyak dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti menurut hukum dan keyakinan hakim terdapat pelanggaran terhadap prinsipprinsip hukum yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan pengadilan. Dengan demikian, menurut Mahkamah kewenangan Mahkamah untuk memutuskan dan mengadili hasil Pemilu tidak saja terbatas pada penghitungan suara yang dipersengketakan tetapi juga termasuk memutus dan mengadili pelanggaran yang terjadi yang dapat mempengaruhi perolehan suara dalam Pemilu.” Kemudian dalam Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 7 Juli 2010, mempertimbangkan, antara lain, “Terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu terbukti karena tindakan tersebut telah direncanakan sedemikian rupa, terjadi secara meluas di seluruh Kabupaten Kotawaringin Barat, serta dilakukan secara terstruktur dari tingkatan paling atas yang dimulai dari Pasangan Calon, Tim Kampanye dan seluruh Tim Relawan sampai dengan tingkatan paling rendah di tingkat RT, sehingga mempengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi masing-masing Pasangan Calon.” Pada bagian lain putusan tersebut yaitu pada paragraf [3.27] Mahkamah juga mempertimbangkan, “...pelanggaran sistematis terjadi karena adanya pelanggaran money politic secara terorganisasi, terstruktur dan terencana dengan sangat baik sejak awal yaitu dengan melakukan persiapan pendanaan secara tidak wajar untuk membayar relawan, melakukan rekrutmen warga sebagai relawan yang dipersiapkan dengan organisasi yang tersusun dari tingkatan paling atas Pasangan Calon, Tim Kampanye sampai dengan para relawan di tingkat RT;...”. Jenis dan modus pelanggaran yang sama terjadi juga pada perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal, sehingga Mahkamah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah Mandailing Natal, oleh karena itu Mahkamah memutuskan membatalkan hasil pemilihan umum dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang (vide Putusan Mahkamah Nomor 41/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 6 Juli 2010). Dalam Putusan Nomor 144/PHPU.DVIII/2010, tanggal 3 September 2010, dalam paragraf [3.32], Mahkamah juga mempertimbangkan, “... Pelanggaran sistematis terjadi karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan memobilisasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara terorganisasi, terstruktur, dan terencana dengan sangat Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3