4151
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
diperoleh karena suara terbanyak dapat dibatalkan oleh pengadilan jika terbukti
menurut hukum dan keyakinan hakim terdapat pelanggaran terhadap prinsipprinsip hukum yang dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di hadapan
pengadilan. Dengan demikian, menurut Mahkamah kewenangan Mahkamah untuk
memutuskan dan mengadili hasil Pemilu tidak saja terbatas pada penghitungan
suara yang dipersengketakan tetapi juga termasuk memutus dan mengadili
pelanggaran yang terjadi yang dapat mempengaruhi perolehan suara dalam
Pemilu.” Kemudian dalam Putusan Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 7 Juli
2010, mempertimbangkan, antara lain, “Terhadap pelanggaran-pelanggaran
tersebut Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis
dan masif. Hal itu terbukti karena tindakan tersebut telah direncanakan sedemikian
rupa, terjadi secara meluas di seluruh Kabupaten Kotawaringin Barat, serta
dilakukan secara terstruktur dari tingkatan paling atas yang dimulai dari Pasangan
Calon, Tim Kampanye dan seluruh Tim Relawan sampai dengan tingkatan paling
rendah di tingkat RT, sehingga mempengaruhi hasil akhir perolehan suara bagi
masing-masing Pasangan Calon.” Pada bagian lain putusan tersebut yaitu pada
paragraf [3.27] Mahkamah juga mempertimbangkan, “...pelanggaran sistematis
terjadi karena adanya pelanggaran money politic secara terorganisasi, terstruktur
dan terencana dengan sangat baik sejak awal yaitu dengan melakukan persiapan
pendanaan secara tidak wajar untuk membayar relawan, melakukan rekrutmen
warga sebagai relawan yang dipersiapkan dengan organisasi yang tersusun dari
tingkatan paling atas Pasangan Calon, Tim Kampanye sampai dengan para
relawan di tingkat RT;...”. Jenis dan modus pelanggaran yang sama terjadi juga
pada perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mandailing Natal,
sehingga Mahkamah menyimpulkan telah terjadi pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala
daerah Mandailing Natal, oleh karena itu Mahkamah memutuskan membatalkan
hasil pemilihan umum dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk
melakukan
pemungutan
suara
ulang
(vide
Putusan
Mahkamah
Nomor
41/PHPU.D-VIII/2010, tanggal 6 Juli 2010). Dalam Putusan Nomor 144/PHPU.DVIII/2010, tanggal 3 September 2010, dalam paragraf [3.32], Mahkamah juga
mempertimbangkan,
“...
Pelanggaran
sistematis
terjadi
karena
adanya
pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Terkait dengan memobilisasi Pegawai
Negeri Sipil (PNS) secara terorganisasi, terstruktur, dan terencana dengan sangat
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id