4154 SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id saksi Pemohon yang mengajukan keberatan mengenai hasil penghitungan suara pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Justru sebaliknya keterangan saksi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait membuktikan bahwa tidak ada keberatan dari semua saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi mengenai perolehan suara (vide keterangan saksi Termohon, Awaludin, Agus Supriatna, Beatrix Wanane, Filep Wamafma, Evi Novida Ginting Manik, La Ode Abd. Nasir, Buchari Mahmud, dan Misnah M. Atas). Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum; Pengabaian DP4 Sebagai Sumber Penyusunan DPS dan DPT [3.22] Menimbang Termohon telah bahwa melakukan Pemohon mendalilkan perencanaan yang kecurangan pada secara pokoknya terstruktur, sistematis, dan masif yaitu dengan cara mengabaikan DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) sebagai sumber penyusunan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), menambahkan jumlah DPT dan memodifikasi daftar pemilih, modifikasi logistik Pemilu, dan celah keamanan elektronik yang berdampak sistemik dalam sistem IT Termohon sesuai prosedur keamanan internasional yang menyebabkan terjadinya kecurangan; Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda P.DPT-1 sampai dengan P.DPT-34, dan ahli bernama Dr. A. Rasyid Saleh, M.Si, dan Marwah Daud Ibrahim, Ph.D; Termohon membantah yang pada pokoknya bahwa proses penyusunan dan penetapan DPT pada setiap jenjang melibatkan Pengawas Pemilu, Peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Pada tahap penyusunan DPT, peserta Pemilu diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan. Namun demikian, kesempatan tersebut tidak secara maksimal digunakan oleh peserta Pemilu, sehingga rekapitulasi tingkat nasional tidak ada keberatan terhadap hasil pemutakhiran data Pemilih; Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T.KPU-1 sampai dengan T.KPU.5; Bawaslu dalam keterangan tertulisnya menerangkan yang pada pokoknya bahwa Pengawasan Penyusunan Data Pemilih dan Penetapan Daftar Pemilih dilakukan dengan upaya pencegahan pelanggaran berupa instrumen Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id

Select target paragraph3