4154
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
saksi Pemohon yang mengajukan keberatan mengenai hasil penghitungan suara
pada saat rekapitulasi penghitungan suara. Justru sebaliknya keterangan saksi
yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait membuktikan bahwa tidak ada
keberatan dari semua saksi pasangan calon dalam proses rekapitulasi mengenai
perolehan suara (vide keterangan saksi Termohon, Awaludin, Agus Supriatna,
Beatrix Wanane, Filep Wamafma, Evi Novida Ginting Manik, La Ode Abd. Nasir,
Buchari Mahmud, dan Misnah M. Atas). Dengan demikian, menurut Mahkamah
dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum;
Pengabaian DP4 Sebagai Sumber Penyusunan DPS dan DPT
[3.22]
Menimbang
Termohon
telah
bahwa
melakukan
Pemohon
mendalilkan
perencanaan
yang
kecurangan
pada
secara
pokoknya
terstruktur,
sistematis, dan masif yaitu dengan cara mengabaikan DP4 (Data Penduduk
Pemilih Potensial Pemilu) sebagai sumber penyusunan DPS (Daftar Pemilih
Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap), menambahkan jumlah DPT dan
memodifikasi daftar pemilih, modifikasi logistik Pemilu, dan celah keamanan
elektronik yang berdampak sistemik dalam sistem IT Termohon sesuai prosedur
keamanan internasional yang menyebabkan terjadinya kecurangan;
Untuk
membuktikan
dalilnya,
Pemohon
mengajukan
alat
bukti
surat/tulisan yang diberi tanda P.DPT-1 sampai dengan P.DPT-34, dan ahli
bernama Dr. A. Rasyid Saleh, M.Si, dan Marwah Daud Ibrahim, Ph.D;
Termohon membantah yang pada pokoknya bahwa proses penyusunan
dan penetapan DPT pada setiap jenjang melibatkan Pengawas Pemilu, Peserta
Pemilu, dan pemangku kepentingan lainnya. Pada tahap penyusunan DPT,
peserta Pemilu diberikan kesempatan memberikan tanggapan dan masukan untuk
penyempurnaan. Namun demikian, kesempatan tersebut tidak secara maksimal
digunakan oleh peserta Pemilu, sehingga rekapitulasi tingkat nasional tidak ada
keberatan terhadap hasil pemutakhiran data Pemilih;
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon mengajukan alat bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti T.KPU-1 sampai dengan T.KPU.5;
Bawaslu
dalam keterangan
tertulisnya
menerangkan
yang
pada
pokoknya bahwa Pengawasan Penyusunan Data Pemilih dan Penetapan Daftar
Pemilih dilakukan dengan upaya pencegahan pelanggaran berupa instrumen
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id