4137
SALINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI RI
Diunduh dari laman : www.mahkamahkonstitusi.go.id
5226, selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4924, selanjutnya disebut UU 42/2008), dan UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
[3.4]
Menimbang
bahwa
oleh
karena
permohonan
Pemohon
adalah
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, Berita
Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, dan Keputusan Komisi
Pemilihan
Umum Nomor
536/Kpts/KPU/TAHUN
2014
tentang
Penetapan
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, bertanggal 22 Juli 2014, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK dan
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (selanjutnya disebut PMK 4/2014), Pemohon dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan Calon Presiden
dan Wakil Presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 454/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, tertanggal 1 Juni 2014, Pemohon
adalah Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id