14
kampanye itu tertuang dalam Ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang
Pemilu antara lain:
a. Jabatan pada Institusi Mahkamah Agung baik ketua, wakil ketua, ketua
muda, hakim agung dan hakim pada semua badan peradilan di bawah
Mahkamah Agung. Termasuk hakim-hakim pada Institusi Mahkamah
Konstitusi.
b. Jabatan Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
c. Jabatan gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank
Indonesia.
d. Jabatan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan
usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai
pimpinan di lembaga nonstruktural.
f. Aparatur sipil negara.
g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
h. Kepala desa
i.
Perangkat desa
j.
Anggota badan permusyawaratan desa, dan
k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
27. Bahwa meskipun sudah mengatur larangan bagi jabatan-jabatan di atas
untuk ikut kampanye, dengan alasan melindungi hak politik sebagai warga
negara, Undang-Undang Pemilu tidak melarang jabatan-jabatan yang dipilih
dalam Pemilu dan Pilkada untuk mengikuti kampanye. Atas dasar itu,
Ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Pemilu mengecualikan
jabatan-jabatan seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil
gubernur, bupati, dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota untuk ikut
kampanye sepanjang memenuhi syarat tidak menggunakan fasilitas jabatan
dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Presiden juga telah
mengeluarkan pedoman pelaksanaan cuti kampanye dengan Peraturan
Presiden Nomor 53 Tahun 2023. Dengan memenuhi persyaratan cuti
kampanye, maka jabatan-jabatan tersebut dapat saja mengikuti kampanye
sepanjang penyelenggaraan Pemilihan Umum.