37 70. Bahwa merujuk putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor: 2/MKMK/L/11/2023 tanggal 07 November 2023 yang telah menjatuhkan amar putusan yang menyatakan salah satu Hakim Konstitusi atas nama Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Sapta Karsa Hutama khususnya Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Penjatuhan sanksi etik yang mana dilatarbelakangi laporan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim terlapor dalam pemeriksaan dan penjatuhan putusan perkara Nomor 90/PUUXI/2023 yang objek pemeriksaannya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Atas pelanggaran tersebut, Hakim Konstitusi Anwar Usman juga telah dijatuhi sanksi untuk dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan. 71. Bahwa sekalipun permohonan a quo bukanlah permohonan untuk menyelesaikan perkara perselisihan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah, melainkan permohonan pengujian undang-undang (judicial review), akan tetapi objek pengujian yang Pemohon mohonkan untuk diuji adalah ketentuan-ketentuan Pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang seluk-beluk kampanye dalam Pemilihan Umum yang akan berpengaruh secara langsung dengan pihak-pihak yang terjalin hubungan keluarga atau semenda dengan hakim konstitusi Anwar Usman. Pasal-pasal yang Pemohon mohonkan untuk diuji itu akan memengaruhi hak presiden untuk mengikuti kampanye peserta pemilu yang merupakan anggota keluarganya dalam hal ini adalah hak Presiden Joko Widodo untuk ikut kampanye Gibran Rakabuming Raka, anak kandungnya yang mendampingi Prabowo Subianto sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02, yang mana keduanya berstatus sebagai Kakak Ipar dan Keponakan hakim Konstitusi Anwar Usman. 72. Bahwa Permohonan a quo Pemohon ajukan dengan dasar Ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Pihak yang diadili mempunyai hak ingkar terhadap hakim

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents