38
yang mengadili perkaranya”. Dalam ketentuan Pasal 17 ayat (2) ditegaskan
pula “Hak ingkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hak seseorang
yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap
seorang hakim yang mengadili perkaranya”.
73. Bahwa Pemohon juga berpegangan kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme di mana Ketentuan Pasal 5 ayat (4) menegaskan bahwa
“Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:” salah satunya “tidak
melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme”. Sementara ketentuan
Pasal 1 angka 5 dengan tegas pula menyatakan bahwa “Nepotisme adalah
setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang
menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya
di atas
kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”.
74. Bahwa selain itu Ketentuan Pasal 17 ayat (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman juga menegaskan bahwa “Seorang hakim
atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai
kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang
diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang
berperkara”. Atas dasar itu Pemohon memohon agar sudilah yang mulia hakim
konstitusi Anwar Usman, atas kehendaknya sendiri untuk mengundurkan diri
dari perkara a quo, atau setidak-tidaknya Mahkamah mengabulkan permohonan
hak ingkar pemohon agar tidak melibatkan Hakim Konstitusi Anwar Usman
dalam keseluruhan tahapan pemeriksaan perkara a quo baik sebagai Hakim
Panel untuk agenda pemeriksaan pendahuluan, maupun sebagai hakim
anggota untuk memeriksa pokok perkara hingga penjatuhan putusan.
V. Petitum
Berdasarkan seluruh uraian di atas, dengan ini Pemohon memohon kepada
Mahkamah agar sudilah memutus permohonan Pemohon dengan amar putusan
sebagai berikut:
1. Menerima permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa “Citra diri Peserta Pemilu” pada Ketentuan Pasal 1 angka
35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI
Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents