40
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. visi, misi, dan program
partai politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon
anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota;
c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan
yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD; d. Citra Diri Peserta Pemilu
berupa nomor urut, foto/gambar, suara, gabungan foto/gambar dan suara
terbaru Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Inteligence
(AI),
atau
setidak-tidaknya
mewajibkan
peserta
pemilu
mencantumkan keterangan yang dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor
urut,
foto/gambar,
suara,
gabungan
foto/gambar
dan
suara
yang
dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi Artificial
Intelligence (AI).
4. Menyatakan Ketentuan Pasal 280 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum (LNRI Tahun 2017 Nomor 182, TLN RI Nomor
6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai termasuk “presiden, wakil presiden, menteri,
gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
yang terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat
ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan
Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota,
serta
memiliki
konflik
kepentingan
dengan
tugas,
wewenang, dan hak jabatan masing-masing”, sehingga Ketentuan Pasal 280
ayat (2) menjadi berbunyi: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan
Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua
muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan
peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah
Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d.
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah; e. Pejabat negara bukan anggota partai
politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. Aparatur
sipil negara; g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents