43
Atau apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
ae quo et bono).
[2.2]
Menimbang
bahwa
untuk
menguatkan
dalilnya,
Pemohon
telah
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti
P-2, sebagai berikut:
1.
Bukti P-
: Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1
2.
Bukti P-
Tahun 1945;
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
2
Pemilihan Umum.
Selain mengajukan bukti tertulis, Pemohon mengajukan 2 (dua) orang ahli
yaitu Heru Susetyo dan Kunto Adi Wibowo, yang keterangannya didengar dalam
persidangan Mahkamah pada tanggal 22 Februari 2024 yang pada pokoknya
sebagai berikut:
1. Ahli Heru Susetyo
A. Pendahuluan
Pasal 281 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
(2) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri,
gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota
harus memenuhi ketentuan:
c. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas
pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 berbunyi:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kamparrye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai Politik
mempunyai hak melaksanakan kampanye
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstahrs sebagai, anggota Partai Politik
dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudatr didaftarkan ke KPU
Bahwasanya Pemohon mendalilkan bahwa ketiadaan larangan mengikuti
kampanye bagi jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents