8 c. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD; - Pasal 280 ayat (2) (2) Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; c. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; f. Aparatur sipil negara; g. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; h. Kepala desa; i. Perangkat desa; j. Anggota badan permusyawaratan desa; k. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih - Pasal 281 ayat (1) (1) Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubenur, wakil gubenur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; - Pasal 286 ayat (1) dan ayat (2)

Select target paragraph3