terhadap proses pelaksanaan pemilu yang tidak pernah dilakukan proses pemilihannya. Karena proses pemilihan dengan sistem noken tidak pernah dilaksanakan, Majelis Hakim Yang Mulia. Adapun keadaan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden terjadi di seluruh provinsi seluruh Indonesia. Di Aceh, sebagai satu contoh, ditemukan pelanggaran mobilisasi pemilih di Provinsi Aceh, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar di 580 TPS. Ditemukan juga pelanggaran di Provinsi Aceh, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 3 TPS. Kemudian, ditemukan pemilih tambahan, pemilih dari TPS lain lebih besar dari daftar data pemilih terdaftar dalam DPTB yang tersebar di 112 TPS. Yang keempat, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan atau DKPTB, pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor lebih besar dari daftar tetap pemilih khusus tambahan, pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor yang tersebar di 245 TPS. Sumatera Utara, terjadi pelanggaran yang dilakukan Termohon yang dengan menggunakan kekuasaannya merubah hasil perolehan suara, sehingga di dalam formulir C-1 terjadi atau diperoleh jumlah suara pasangan calon menjadi 100% sampai dengan 200%, yang terjadi … sebagai contoh terjadi di Kabupaten Nias Selatan. Kedua, diabaikannya seluruh rekomendasi pawaslu … panwaslu oleh Pihak Termohon. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran mobilisasi pemilih di Provinsi Sumatera Utara, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang tersebar di 1.000.027 TPS. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 73 TPS. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran karena adanya pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan, pemilih dari TPS lain lebih besar dari daftar … data pemilih terdaftar dalam DPTB yang tersebar di 448 TPS. Kemudian, ditemukan kejanggalan dan pelanggaran pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan pengguna KTP atau identitas lain atau paspor, lebih besar dari daftar pemilih khusus tambahan pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor yang tersebar di 1.205 TPS. Di Sumatera Barat, ditemukan kejanggalan dan pelanggaran dimana jumlah seluruh pengguna, seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan dan tersebar di 324 TPS. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran yaitu pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pemilih dari TPS lain lebih besar dari data … daftar pemilih terdaftar dalam DPTB yang tersebar di 227 TPS. 9

Select target paragraph3