terhadap proses pelaksanaan pemilu yang tidak pernah dilakukan proses
pemilihannya. Karena proses pemilihan dengan sistem noken tidak
pernah dilaksanakan, Majelis Hakim Yang Mulia. Adapun keadaan yang
bersifat terstruktur, sistematis, dan masif berkenaan dengan
pelanggaran yang dilakukan terkait dengan pelaksanaan pemilihan
presiden dan wakil presiden terjadi di seluruh provinsi seluruh Indonesia.
Di Aceh, sebagai satu contoh, ditemukan pelanggaran mobilisasi
pemilih di Provinsi Aceh, jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama
dengan jumlah surat suara yang digunakan, yang tersebar di 580 TPS.
Ditemukan juga pelanggaran di Provinsi Aceh, surat suara yang
digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang
tersebar di 3 TPS. Kemudian, ditemukan pemilih tambahan, pemilih dari
TPS lain lebih besar dari daftar data pemilih terdaftar dalam DPTB yang
tersebar di 112 TPS.
Yang keempat, pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus
tambahan atau DKPTB, pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor
lebih besar dari daftar tetap pemilih khusus tambahan, pengguna KTP,
atau identitas lain, atau paspor yang tersebar di 245 TPS.
Sumatera Utara, terjadi pelanggaran yang dilakukan Termohon
yang dengan menggunakan kekuasaannya merubah hasil perolehan
suara, sehingga di dalam formulir C-1 terjadi atau diperoleh jumlah suara
pasangan calon menjadi 100% sampai dengan 200%, yang terjadi …
sebagai contoh terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Kedua, diabaikannya seluruh rekomendasi pawaslu … panwaslu
oleh Pihak Termohon. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran
mobilisasi pemilih di Provinsi Sumatera Utara, jumlah seluruh pengguna
hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang
tersebar di 1.000.027 TPS.
Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran surat suara yang
digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang
tersebar di 73 TPS. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran karena
adanya pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan, pemilih dari
TPS lain lebih besar dari daftar … data pemilih terdaftar dalam DPTB
yang tersebar di 448 TPS.
Kemudian, ditemukan kejanggalan dan pelanggaran pengguna
hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan pengguna KTP atau
identitas lain atau paspor, lebih besar dari daftar pemilih khusus
tambahan pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor yang tersebar
di 1.205 TPS.
Di Sumatera Barat, ditemukan kejanggalan dan pelanggaran
dimana jumlah seluruh pengguna, seluruh pengguna hak pilih tidak sama
dengan jumlah surat suara yang digunakan dan tersebar di 324 TPS.
Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran yaitu pengguna hak pilih dalam
Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) pemilih dari TPS lain lebih besar dari
data … daftar pemilih terdaftar dalam DPTB yang tersebar di 227 TPS.
9