Ketiga. Ditemukan kejanggalan dan pelanggaran yaitu surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 17 TPS. Kemudian, ditemukan kejanggalan dan pelanggaran yaitu pengguna hak pilih dalam daftar pemilih khusus tambahan pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari daftar pemilih khusus tambahan pengguna KTP atau identitas lain atau paspor yang tersebar di 506 TPS. Riau. Pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang tersebar di 706 TPS. Kemudian, suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 65 TPS. Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB, pemilih dari TPS lain lebih besar dari daftar data pemilih terdaftar dalam DPTB yang tersebar di 11 TPS. Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) pengguna atau identitas lain atau paspor, lebih besar dari DPKTB pengguna KTP atau identitas lain atau paspor yang tersebar di 723 TPS. Selanjutnya di Jambi, pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang tersebar di 359 TPS. Surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 13 TPS. Kemudian, Yang Mulia, contoh-contoh lain hal yang serupa terjadi di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, tidak dilaksanakannya pemilihan presiden dan wakil presiden di 14 kabupaten pegunungan seperti kebiasaan proses pemilu pada umumnya yaitu pemilihan dengan sistem noken atau sistem ikat di wilayah kabupaten. Pemilu di wilayah 14 kabupaten biasanya mempergunakan pemilihan sistem noken atau ikat, dimana teknisnya pada hari pemilihan warga tetap berkumpul dan membicarakan secara musyawarah pemilihan tersebut, dimulai dari tingkat kampung, distrik, kabupaten, dan provinsi. Tetapi pada pemilihan presiden dan wakil presiden kali ini, musyawarah tingkat kampung dan distrik tersebut tidak dilakukan karena ada intervensi penyelenggara pemilihan presiden dan wakil presiden, sehingga dalam praktiknya Termohon sebagai penyelenggara langsung memberikan suara kepada Capres Nomor Urut 2 dan tidak bersikap sebagai lembaga negara nasional yang tetap mandiri. Bahwa dalam Pleno tingkat provinsi, sejumlah KPU kabupaten mengakui bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden di kabupaten tersebut tidak dilaksanakan di tingkat TPS, PPS, dan PPD, sehingga forum ini tidak bisa menampilkan bukti, baik C-1 TPS, D-1 PPS, dan DA-1 PPK. 10

Select target paragraph3