Selanjutnya, Papua Barat. Jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara yang digunakan yang tersebar di 71 TPS. Surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar di 8 TPS. Pengguna hak pilih dalam daftar pemilih tambahan, pemilih dari TPS lain lebih besar dari daftar data pemilih, daftar dalam DPTB yang tersebar di 10 TPS. Pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan atau DPKTB, pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor, lebih besar dari DPKTB pengguna KTP, atau identitas lain, atau paspor yang tersebar di 53 TPS. Majelis Hakim Yang Mulia, pada tanggal 25 Juli 2014, Termohon telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 ... Nomor 1446/KPU yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan ketua pemilu/KIP kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang isinya memerintahkan pembukaan kotak suara semua TPS di seluruh Indonesia untuk diambil formulir A-5 PPWP dan model C-7 PPWP-nya. Surat edaran ini bermula dari dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 1441/Kab/KPU tanggal 18 Juli 2014 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi KIP Aceh tentang Persiapan Penyelesaian Sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Nomor 1449/KPU tanggal 25 Juli yang ditujukan kepada ketua KPU provinsi. Hal ini jelas-jelas tidak sah dan sangat bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan. Berkenaan dengan bukti yang hendak diajukan oleh Termohon berupa formulir A-5 PPWP dan model C-7 PPWP harus dinyatakan tidak sah sebab bukti-bukti tersebut diadakan bukan berdasarkan perin ... atas perintah Majelis Hakim dan bukan pula atas nama hukum. Dan pada saat yang sama, bukti-bukti tersebut diperoleh dengan melanggar perundangundangan, sehingga hanya dapat digunakan untuk pelanggaran perundang-undangan tersebut, tidak dapat digunakan untuk pembuktian perkara yang lain. Majelis Hakim Yang Mulia, berdasarkan alasan-alasan hukum yang telah diuraikan di atas dan dikuatkan dengan bukti-bukti terlampir, dengan ini perkenankan Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. 2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 535/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 tanggal 22 Juli 2014 juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 536/KPTS/KPU Tahun 2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014. 3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut. 11

Select target paragraph3