3. Memerintahkan
kepada
Termohon
untuk
melakukan
pemungutan suara ulang di 5.949 TPS di Provinsi DKI Jakarta,
Provinsi Jawa Timur, seluruh Kota Surabaya, seluruh TPS di
Kabupaten Sidoarjo, seluruh TPS di Kabupaten Malang,
Seluruh TPS di Kota Batu, seluruh TPS di Kabupaten Jember,
seluruh TPS se-Kabupaten Banyuwangi, 287 TPS di Kabupaten
Nias Selatan, 2 TPS di Provinsi Maluku, 2 TPS di Desa Linggih
Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali, dan
kemudian di Papua khususnya di seluruh 14 kabupaten
sebagaimana telah kami sebutkan di atas.
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan
pemungutan suara ulang di Provinsi Papua Barat. Apabila
Majelis Hakim ... apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Majelis Hakim Yang Mulia, dengan segala kerendahan hati, ingin
kami tegaskan bahwa kami siap untuk mendengarkan nasihat dan
anjuran dari Majelis Hakim Yang Mulia sebagai upaya menjadikan
permohonan ini menjadi lebih baik, kalau tidak dapat dikatakan
mendekati sempurna. Terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
19.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Terima kasih. Saya persilakan kepada Prinsipal kalau ada yang
mau ditambah, cukup di tempat duduk saja, Pak Prabowo Subianto. Ya,
silakan.
20.
PEMOHON: PRABOWO SUBIANTO
Terima kasih, Saudara Ketua Hakim Konstitusi, atas kesempatan
yang diberikan kepada saya. Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia, Yang
Saya Hormati, sebetulnya saya sudah siapkan sebuah sambutan
pengantar, tetapi saya rancang sebagai pengantar, tapi karena sekarang
Kuasa Hukum saya sudah menyampaikan pokok-pokok permohonan,
saya tidak akan mengulangi hal-hal yang sudah disampaikan.
Majelis Hakim Yang Saya Muliakan, kita sebagai Bangsa Indonesia
telah melakukan suatu konsensus nasional dalam berbagai tahap dalam
kehidupan bangsa dan negara kita. Sebelum kemerdekaan, konsensus
nasional yang besar yang telah kita adakan sebagai bangsa adalah
kesepakatan Sumpah Pemuda Tahun 1928, konsensus bangsa yang
besar selanjutnya adalah Proklamasi 17 Agustus 1945, Bangsa Indonesia
telah menerima Pancasila sebagai dasar negara. Konsensus besar
selanjutnya adalah pada Tahun 1998-1999 dimana Bangsa Indonesia
telah sepakati demokrasi sebagai sistem politik dan sistem pemerintahan
yang akan kita jalankan bersama dalam mengatur dan memerintah
bangsa dan negara kita.
13