Inti daripada demokrasi adalah kedaulatan rakyat, rakyat yang berkuasa, kekuasaan rakyat itu diwujudkan dalam pemilihan umum melalui kotak suara. Dengan demikian, proses pemilihan umum sungguh-sungguh adalah inti daripada demokrasi. Inti lagi daripada pemilihan umum dan pemungutan suara adalah proses prapelaksanaan daripada pemilihan itu, pada saat pelaksanaan, dan pascapelaksanaan. Dalam proses prapelaksanaan, masalah daftar pemilih tetap menjadi sangat kunci. Karena itu, kami sebagai calon yang didukung oleh tujuh partai besar yang dalam pemilihan legislatif mendapatkan 62% suara, merasa sangat-sangat tersakiti dengan praktik-praktik penyimpangan, ketidakjujuran, ketidakadilan yang telah diperlihatkan oleh penyelenggara pemilu. Kita sudah merasakan semua sebetulnya, kalau ada waktu sebetulnya kita bisa hadirkan puluhan ribu saksi, puluhan ribu saksi. Dan saya telah meminta saksi-saksi itu semua untuk buat testimoni, tertulis dan di video. Seandainya pun tidak bisa diterima di sidang ini, harus kita beri pembelajaran kepada bangsa Indonesia. Ada ibu-ibu yang mau datang ke tempat pemilihan. Ditanya oleh penyelenggara, ”Anda mau pilih siapa? Nomor 1 atau Nomor 2?” Begitu dia katakan Nomor 1, tidak diperkenankan. Ibu-ibu. Masih hidup, ada di Bendungan Hilir. Majelis Hakim Yang Mulia, nasib bangsa Indonesia sesungguhnya ada di sidang ini. Kita sepakati demokrasi, kita akan hormati keputusan apa pun kalau prosesnya benar, kalau prosesnya jujur, kalau prosesnya tidak ada kecurangan. Saya tidak akan ulangi semua proses atau semua hal yang sudah disampaikan oleh Kuasa Hukum saya. Tetapi bayangkan, di ratusan TPS, kami pasangan yang didukung oleh tujuh partai besar, 62% dalam pemilihan legislatif dapat nol, hundred ... 100% dimenangkan oleh satu pihak. Ini hanya terjadi di negara totaliter, di Korea Utara. Bahkan ... saya ralat, Majelis Yang Terhormat, Yang Saya Muliakan, saya ralat. Di Korea Utara pun tidak terjadi, mereka bikin 97,8% atau 99%. Di kita, ada yang 100%, ini luar biasa, ini hanya terjadi di negara totaliter, fasis, atau komunis. Di negara yang normal tidak mungkin karena kita ada saksi, masa saksinya tidak dihitung. Saya tidak akan mengulangi karena itu nanti ada prosesnya. Kami sebetulnya diberi nasihat, percuma ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi kami hormati sistem yang telah kami bangun. Di belakang saya adalah tokohtokoh reformasi, pejuang-pejuang demokrasi. Di tahun 1966 mereka berjuang untuk demokrasi, di tahun 1998 mereka berjuang untuk demokrasi. Saya dituduh mau kudeta, saya dituduh calon diktator. Waktu saya memimpin 33 batalion tempur dan saya dituduh mau kudeta, saya tidak melakukan. Di hadapan rakyat Indonesia, di hadapan sejarah, saya buktikan komitmen saya kepada demokrasi. Saya tunduk kepada Undang-Undang Dasar. Saya ikut pemilihan umum sudah tiga kali, saya membangun partai dari nol. Saya datang dari bawah, desa ke 14

Select target paragraph3