disederhanakan, dikompilasi berdasarkan urutan yang nalar, wajar, dan
rasional secara hukum tentunya. Terima kasih atas perhatian Anda dan
terima kasih Yang Mulia Ketua.
27.
KETUA: HAMDAN ZOELVA
Terima kasih, Pak Fadlil. Silakan Pak Muhammad Alim.
28.
HAKIM ANGGOTA: MUHAMMAD ALIM
Terima kasih, Pak Ketua. Kita harus sama-sama yakin bahwa kita
hanya diberi ilmu masing-masing sedikit, hanya Allah yang maha
mengetahui. Kita ini terbatas belaka, apa lagi sebagai manusia yang daif,
mungkin karena keterburu-buruan dan lain-lain sehingga kita menulis
salah atau keliru.
Barangkali bisa dilihat permohonannya, saya di halaman 6,
tenggang waktu permohonan ini sebenarnya tidak masalah cuma
kalimatnya saya yang tidak benar ini. Itu angka 1 ya, baris 1, 2, 3, 4, 5,
6 … baris keenam, baris kedua dari angka 2 di bawah itu bahwa
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah 3
x 24 jam setelah … bukan setelah, Pak, sejak justru. Yang setelah itu
adalah pemilihan umum kepala daerah karena itu fatal, Pak.
Kenapa dia fatal? Kalau setelah itu, hari berikutnya. Sedangkan sejak itu
sejak saat itu, yang itu. Itulah sebabnya di Mahkamah Konstitusi
dipasangkan jam besar supaya jangan lewat. Bukan soal lewat dan …
tapi fatalnya itu kalau salah itu.
Jadi undang-undangnya sendiri Pasal 74 ayat (3) itu dikatakan di
sini, “Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 x 24 jam sejak komisi pemilihan umum ...” Bukan … Kalau
Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 itu Pasal 106 ayat (1) dikatakan,
“ Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah
dan wakil kepala daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon
kepada Mahkamah Agung,” … dulu-dulu itu, “…dalam waktu paling
lambat 3 kali … 3 hari setelah …” Nah, setelah itu artinya hari esoknya
mulia dihitung. Kalau sejak itu, sejak itu lho, sejak jam itu. Itu jadi ada
keliru, mungkin diperbaiki nanti ya kalau perbaikan. Jadi itu di halaman 6
ya, Pak, ya. Oke.
Kemudian di halaman 8. Di sini ada 4.8. Tolong dilihat baris kedua
4.8, “…ditemukan adanya penggelembungan.” Bahasa Indonesia yang
baik, penambahan, Pak, begitu baiknya ya. Kan karena di bawah Anda
mengatakan ditemukan pengurangan. Nah, itu yang benar. Jangan
dengan penggembosan, pengurangan lah, penambahan. Oke. Ya,
diperbaiki nanti. Saya katakan tadi, manusia itu sifatnya keliru ada …
apalagi terburu-buru.
19