dalam memaknai kalimat-kalimat Saudara. Saya kira dari saya cukup, Yang Mulia. 33. KETUA: HAMDAN ZOELVA Terima kasih. Silakan dari ujung dulu Pak Wahid. 34. HAKIM ANGGOTA: WAHIDUDDIN ADAMS Terima kasih, Yang Mulia Ketua. Ada beberapa perbaikan yang sudah disampaikan oleh Yang Mulia terdahulu, ingin juga kami tambahkan. Pertama perlu ada ketelitian dari Pemohon, meskipun kita ketahui para kuasa ini sudah sangat biasa beracara di Mahkamah Konstitusi, tapi ada beberapa dalam penyusunan dalil pokok yang berkaitan dengan susunan dalil urutan provinsi itu pertama di halaman 106, 125, 126, 127, dan 133 Pemohon hanya menyebut daerah provinsi terjadi kesalahan rekapitulasi atau pelanggaran, tetapi tidak menjabarkan dalilnya. Ini ada halaman-halaman tadi. Yang kedua, di penyusunan provinsi, ini tentu sekali lagi terkait kecermatan, tidak disusun secara berurut dan rapi, sehingga jumlah provinsi yang diajukan menjadi tidak sesuai. Misalnya Sumatera Utara dimulai dengan nomor urut 1 di halaman 95, padahal sebelumnya telah ada Provinsi Aceh itu tidak ada nomor. Nah, ini apakah Aceh ini bagian dari provinsi atau kurang adanya nomor urut itu. Kemudian untuk Jawa Timur juga di nomor urut XV halaman 114, kemudian di bawahnya lagi itu masih Provinsi Jawa Timur tapi disebut terpisah juga. Nah, ini ... yang kedua, nanti mungkin penyempurnaan sistematika permohonan karena dalil yang diajukan oleh Pemohon tumpang tindih dan pengulangan yang bisa mengakibatkan nanti ketidakjelasan dalil (obscuur), di antaranya pada bagian alasan itu dalam pelanggaran proses Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang terstruktur, sistematis, dan masif di butir 4.13 sampai dengan 4.15 di halaman 9 sampai 19 disebut kembali pada bagian lain dengan huruf besar semua. Nah, ini bagian mana ini sebetulnya. Yang kedua, pada bagian yang tertulis terstruktur, sistematis, dan masif di butir 5.2 dijabarkan dalil terjadinya pelanggaran TSM di tiap provinsi. Akan tetapi penjabaran dalil oleh Pemohon di tiap provinsi tidak selalu mengenai pelanggaran, melainkan kesalahan rekapitulasi. Misalnya di Provinsi Aceh halaman 15 sampai 95 yang disajikan dalam bentuk tabel. Dalil ini lebih mengarah pada kesalahan rekap, bukan pelanggaran TSM misalnya. Ya, oleh sebab itu jika nanti ini akan disempurnakan, bila berdasarkan provinsi, maka Pemohon dapat mendalilkan secara sistematik dan berurutan di provinsi mana terjadi kesalahan rekap 22

Select target paragraph3