dan/atau pelanggaran TSM, sehingga nanti mudah juga bagi Termohon, Pihak Terkait, dan juga Majelis untuk mempelajarinya. Atau disusun berdasarkan dalil, berdasarkan dalil kesalahan rekap dengan menyebutkan di daerah provinsi mana terjadi kesalahan rekap tersebut. Kemudian yang berdasarkan pelanggaran TSM daerah provinsi mana terjadinya TSM itu. Mungkin tadi di permohonan sebagian sudah diperbaiki, tapi yang menjadi pegangan Majelis sampai sekarang adalah permohonan yang dimasukkan pada tanggal terakhir 26, perbaikan. Kemudian Pemohon menyebut dalil adanya alasan Termohon dengan sengaja mengabaikan rekomendasi bawaslu provinsi dan atau panwaslu kabupaten/kota agar melakukan klarifikasi dan atau pemungutan suara ulang atas permasalahan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) itu, butir 4.16 sampai sampai 4.24. Ini dapat disusun mungkin dalam dalil tersendiri. Kemudian ada hal lagi, secara normatif pada setiap dalil yang diajukan harus didukung oleh bukti-bukti yang cukup dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalil-dalil dalam permohonan harusnya mengacu pada bukti-bukti yang diajukan. Majelis melihat bahwa Pemohon mengajukan sekian banyak dalil, tetapi belum menunjukkan bukti-bukti tertentu, sedangkan Mahkamah harus memeriksa secara rinci, detail dalil tersebut satu per satu. Misalnya kesalahan penghitungan suara di tingkat TPS, maka Pemohon harus menyediakan bukti form C-1 nya. Ini saya kira banyak di halaman 15 sampai 16, kemudian tidak diteruskan dengan misalnya ini P sekian sampai P berapa, gitu. Terakhir saya kira pada petitum, tadi Yang Mulia para Hakim Konstitusi sudah menyampaikan juga ini tentu persoalan kecermatan. Misalnya dalam angka 2 petitum Pemohon halaman 144, Pemohon meminta menyatakan batal dan sah, padahal seharusnya batal dan tidak sah saya kira, ya. Ini saya kira ya pengetikkannya. Yang kedua, petitum harus sesuai dengan pokok permohonan karena putusan Mahkamah atas keberatan dalil Pemohon memiliki konsekuensi yang berbeda. Dalam hal kesalahan rekap, maka Mahkamah ya akan menetapkan suara yang benar menurut Mahkamah dan KPU harus menaati. Sedangkan dalam hal Mahkamah menilai terjadi TSM ya tadi permintaan untuk memutus penghitungan suara ulang atau perhitungan suara ulang, ini jadi konsekuensi-konsekuensinya agak berbeda. Yang berikutnya, yang terakhir, saya kira di bagian petitum Pemohon perlu menyesuaikan dalil pokok permohonan di provinsi mana saja menurut Pemohon terjadi kesalahan perhitungan suara sehingga Mahkamah dapat menetapkan suara yang seharusnya langsung atau tadi yang bersifat TSM. Saya kira demikian, Pak Ketua. Terima kasih. 23

Select target paragraph3