35. KETUA: HAMDAN ZOELVA Terima kasih, selanjutnya saya persilakan Pak Patrialis. 36. HAKIM ANGGOTA: PATRIALIS AKBAR Ya, terima kasih, Ketua. Saya juga ingin menambahkan, pertama, Pemohon Prinsipal ini kan sudah memberikan kuasa, kepada kuasa hukum dan telah memilih domilisi hukum. Di halaman 2 ini saya belum melihat penjelasan lebih lanjut berdasarkan surat kuasa kapan? Surat kuasanya sudah ada, tapi di sini belum dicantumkan. Jadi seyogyanya disampaikan berdasarkan surat kuasa tanggal sekian. Jadi itu lebih tepat, ya. Yang kedua, di dalam halaman 4 tadi walaupun sudah dibacakan, tapi ini karena tertulis saya kira lebih baik dilengkapi mengenai SK KPU Nomor 535 itu dibuatkan tanggalnya kapan, ya? Itu lebih baik. Kemudian halaman 102, tadi Bapak Muhammad Alim Yang Mulia sudah menyampaikan Sumsel ditulis dengan Sumbar, di bawahnya juga ada Bengkulu itu ditulisnya Babel, ya. Bengkulu-Babel itu lain. Jadi yang dipersoalkan Bengkulu, kok malah Babel yang ditulis, ya. Kemudian halaman 109 juga demikian, Saudara mempersoalkan masalah Jawa Barat, tapi ditulis di situ antara lain ada Maluku, ya. Maluku. Jadi kita paham mungkin ini agak tergesa-gesa ya. Kemudian di dalam petitum saya kira juga sama tadi, SK KPU yang diminta untuk minta dibatalkan itu adalah tanggalnya ditambahkan. Kemudian satu hal lagi yang sangat penting lagi menurut hemat kami karena Saudara selalu bicara tentang masalah TSM, bisa diberikan suatu gambaran secara tersendiri yang dimaksud dengan TSM itu apa sehingga dia bisa masuk pada dalil-dalilnya? Tapi kalau semuanya TPS tapi dalilnya tidak menyentuh situ, Pak Wahiduddin Adams tadi sudah menyampaikan, jadi tolong jelaskan yang dimaksudkan oleh Pemohon TSM itu apa, ya? Jadi supaya lebih … apa … sempurna. Saya kira demikian. 37. KETUA: HAMDAN ZOELVA Terima kasih. Bu Maria, silakan. 38. HAKIM ANGGOTA: MARIA FARIDA INDRATI Terima kasih, Pak Ketua. Saya karena terakhir, sudah banyak yang memberikan tanggapan, tapi saya akan menguatkan kembali. Penomoran dari permohonan ini karena kalau Pemohon mengajukan 33 provinsi, maka provinsi terakhir di sini provinsinya 32, Papua Barat. Sedangkan ada satu provinsi, Provinsi Bali, halaman 124 tidak ada 24

Select target paragraph3