[3.2]
putusannya bersifat final untuk memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Menimbang bahwa berdasarkan pada pertimbangan Mahkamah
tersebut di atas, maka kewenangan Mahkamah pada dasarnya
hanya berkait dengan perselisihan hasil suara yang ditetapkan
oleh Termohon. Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor
987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil
Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 (vide
Bukti P-5 = Bukti TD.I.KPU.001, Bukti PT-3). Oleh karena
permohonan Pemohon berkenaan dengan pembatalan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 87[Sic!] dan
seterusnya dianggap dibacakan tentang Penetapan Pemilihan …
Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 … 2019
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 74 ayat (1) huruf b UU
MK, Pemohon adalah pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4
Tahun 2018 tentang Tata … tentang Tata Beracara
Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden, Pemohon dalam perkara PHPU
Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden.
[3.4] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang
Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden
Dan Wakil Presiden Tahun 2019, bertanggal 20 September
2018 (vide Bukti P-3 = Bukti TA.I.KPU.001 = Bukti PT-1) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1142/PL.02.2Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan
Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden
Tahun 2019, bertanggal 21 September 2018 (vide Bukti P-4 =
Bukti TA.I.KPU.002 = Bukti PT-2), Pemohon Pasangan Calon
Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilihan Umum Presiden
6
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents