dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut 02, dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 147 … 471[Sic!] ayat (1) UU 7/2017, dan Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2018, permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pengumuman … setelah diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional oleh Termohon; Bahwa Termohon mengumumkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi … Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, bertanggal 21 Mei 2019 pukul 01 … pukul 01.46 WIB (vide Bukti P-5 = Bukti TD.I.KPU.001, Bukti PT-3). Dengan demikian, 3 (tiga) hari setelah pengumuman penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional oleh Termohon adalah tanggal 22 Mei 2019 sampai dengan tanggal 24 Mei 2019 pukul 24.00 WIB; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah pada tanggal 24 Mei 2019 pukul 22.35 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 01/AP3PRES/PAN.MK/2019 bertanggal 24 Mei 2019, dengan demikian permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan; [3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan serta permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait serta pokok permohonan; Dalam Eksepsi [3.7] Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, baik Termohon maupun Pihak Terkait mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut: 7

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents