laman Mahkamah pada hari Sabtu tanggal 25 Mei
2019 pukul 12.39 WIB;
2. bahwa
terhadap
permohonan
Pemohon
sebagaimana pada angka 1 tersebut di atas,
Mahkamah tidak dapat langsung melakukan
registrasi permohonan … registrasi permohonan
Pemohon karena apabila Mahkamah melakukan
registrasi pada tanggal 24 Mei 2019 maka sejak
tanggal 24 Mei 2019 mulai berlaku batas waktu 14
(empat belas) hari bagi Mahkamah untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
Pemohon, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
475 ayat (3) UU 7/2017 yang menyatakan:
Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang
timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat (2) paling lama 14 (empat
belas) hari sejak diterimanya permohonan
keberatan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu yang dimaksud waktu paling lama
14 (empat belas) hari Mahkamah memutus
permohonan tersebut adalah termasuk tenggang
waktu pemanggilan para pihak di mana
Mahkamah dibatasi waktu paling lambat 3 (tiga)
hari panggilan tersebut harus sudah diterima oleh
para pihak sebagaimana ditentukan dalam Pasal
38 ayat (2) UU MK yang menyatakan:
Surat panggilan harus sudah diterima oleh
yang dipanggil dalam jangka waktu paling lambat
3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
Lebih lanjut PMK 48 … Pasal 48 PMK 4/2018
menyatakan:
Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden diputus
Mahkamah dalam tenggang waktu paling lama 14
hari … 14 (empat belas) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam BRPK.
Berdasarkan
ketentuan
di
atas,
apabila
permohonan Pemohon yang diterima oleh
Mahkamah dengan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 01 dan seterusnya, bertanggal
24 Mei 2019, pukul 22.35 WIB tersebut …
tersebut langsung dilakukan pencatatan dalam
Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) maka
Mahkamah Konstitusi baru dapat melakukan
panggilan
atau
pemberitahuan
adanya
permohonan kepada para pihak khususnya
10
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents