4. 5. 6. 7. tersebut akan bertambah dengan adanya waktu yang dimiliki oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu untuk menyampaikan jawaban/keterangannya yaitu 2 (dua) hari sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan [vide Pasal 15 ayat (1) PMK 4/2018]; bahwa di samping pertimbangan sebagaimana diuraikan pada angka 3 di atas, masalah lain yang harus dipertimbangkan secara saksama oleh Mahkamah adalah penundaan sidang yang terlalu lama, yaitu dari sidang pemeriksaan pendahuluan sampai sidang pemeriksaan persidangan (dari Jumat 31 Mei 2019 sampai dengan Senin 10 Juni 2019) akan berdampak bergesernya makna hakiki sifat dari peradilan cepat (speedy trial) yang mengharuskan persidangan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja yang di dalamnya terkandung semangat bahwa penyelesaian perkara diselenggarakan secara terus menerus tidak boleh terputus kecuali adanya hari libur normal (Sabtu dan Minggu); bahwa dengan pertimbangan hukum di atas Mahkamah menetapkan permohonan Pemohon dimaksud dilakukan registrasi di dalam BRPK pada Selasa tanggal 11 Juni 2019 dengan Nomor 01/ARPK-PRES/PAN. MK/06/2019. Kemudian Mahkamah menetapkan sidang pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan pada Jumat 14 Juni 2019 dengan pertimbangan bahwa diperlukan 3 (tiga) hari kerja bagi Mahkamah untuk melakukan panggilan/pemberitahuan adanya permohonan kepada para pihak, khususnya Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu; bahwa dengan sikap Mahkamah menetapkan perkara permohonan dimaksud dilakukan registrasi di dalam BRPK pada Selasa 11 Juni 2019 maka terdapat tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kalender atau 5 (lima) hari kerja yaitu dari 25 Mei 2019 hingga 10 Juni 2019 yang oleh Pemohon dipergunakan untuk mengajukan naskah yang menurut Pemohon adalah sebagai perbaikan permohonan; bahwa terhadap hal sebagaimana diuraikan pada angka 6 di atas pada siding pemeriksaan 12

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents