jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan
Bawaslu diserahkan 1 (satu) hari sebelum
pemeriksaan persidangan yang seharusnya digelar
pada Senin 17 Juni 2019 [vide Peraturan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Mahkamah
Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018
tentang
Tahapan,
Kegiatan,
dan
Jadwal
Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PMK 2/2019) pada Lampiran angka 8
huruf c]. Terhadap hal tersebut, ternyata dalam
jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait
keberatan-keberatan terkait dengan naskah yang
menurut Pemohon sebagai perbaikan permohonan
tersebut secara tegas disebutkan, namun di sisi
lain Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu
menanggapi dalil-dalil Pemohon yang terdapat
dalam substansi permohonan yang menurut
Pemohon adalah sebagai perbaikan permohonan
meskipun pada pokoknya Termohon dan Pihak
Terkait menolak seluruh dalil sebagaimana yang
diuraikan Pemohon dalam naskah yang menurut
Pemohon
sebagai
perbaikan
permohonan
tersebut.
Bahwa setelah memperoleh kronologis dan faktafakta hukum berkaitan dengan permohonan
Pemohon sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
1. bahwa Pasal 475 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU
7/2017 menyatakan: ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dianggap dibacakan.
2. bahwa terkait dengan hal di atas, Pasal 6, Pasal 8,
dan Pasal 9 PMK 4/2018 menyatakan: Pasal 6,
Pasal 8, dan Pasal 9 dianggap dibacakan.
3. bahwa ketentuan Pasal 475 UU 7/2017 serta Pasal
6, Pasal 8, dan Pasal 9 PMK 4/2018 di atas tidak
disebutkan adanya perbaikan permohonan, oleh
karena itu ketika Mahkamah menerima naskah
yang menurut Pemohon adalah perbaikan
permohonan, Mahkamah tidak memberikan
stempel “perbaikan permohonan” sebagaimana
lazimnya naskah permohonan … perbaikan
permohonan yang diterima oleh Mahkamah.
Selanjutnya, naskah dimaksud dikirim kepada para
pihak khususnya Termohon, Pihak Terkait, dan
14
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents