PUTUSAN
NOMOR 01/PHPU-PRES/XVII/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA
[1.1] Yang mengadili perkara konstitusi pada tingkat pertama dan
terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019,
yang diajukan oleh:
1. H. Prabowo Subianto
2. H. Sandiaga Salahudin Uno
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut
02;
Berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 22 Mei 2019 memberikan
kuasa kepada Bambang … kami ulangi, Dr. Bambang
Widjajanto, S.H., LL.M. dan kawan-kawan, beralamat di Jalan
Sriwijaya I Nomor 35, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas
nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya
disebut
sebagai
--------------------------Pemohon;
Terhadap:
I. Komisi Pemilihan Umum
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor dan seterusnya,
dianggap dibacakan. Bertanggal 11 Juni 2019 memberi kuasa
kepada Ali Nurdin, S.H., S.T., M.H. dan kawan-kawan.
Beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, RT.8/RW.4,
Menteng, Jakarta Pusat 10310, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
Selanjutnya
disebut
sebagai
-------------------------Termohon;
II. 1. Ir. H. Joko Widodo
2. Prof. Dr. (HC). KH. Ma’ruf Amin
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilihan
Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, Nomor Urut
01;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 28 Mei 2019
memberikan kuasa kepada Profesor Dr. Yusril Ihza Mahendra,
S.H., M.Sc. dan kawan-kawan adalah Advokat dan/atau Tim
Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor 01, beralamat di Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta
Pusat, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak
untuk dan atas nama Pemberi Kuasa;
4
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents