22
• Bahwa saksi adalah Ketua PPS Desa Tanjung Terantang;
• Bahwa pada tanggal 4 Juni 2010 di Desa Terantang ada pembagian uang
kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko);
14. Suwandi:
• Bahwa saksi tinggal di Desa Natai Baru Kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa pada tanggal 21 Mei 2010 ada pertemuan di rumah Tim Sukses
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);
• Bahwa ada laporan di dalam rumah tersebut ada pembagian uang Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada tamu yang datang;
• Bahwa ada ancaman pemecatan terhadap karyawan Perusahaan Tanjung
Lingga jika tidak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1, yang notabene
yang memiliki perusahaan tersebut adalah Calon Nomor Urut 1;
• Bahwa pemecatan itu telah terjadi terhadap 2 orang karyawati;
• Bahwa ada pembagian uang dari rumah ke rumah;
15. Sumardi:
• Bahwa saksi adalah Kepala Desa Sagu Suka Mulya, Kecamatan
Kotawaringin Lama ;
• Bahwa ada money politic untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan
intimidasi di desa Sagu Suka Mulya;
• Bahwa ada SK relawan yang terbit, namun nama-namanya tidak dikenali
oleh saksi;
• Bahwa saksi ditepon oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1
(Sugianto-Eko) untuk tidak berbuat macam-macam, dan saksi diancam akan
dipecat jika pasangan Sugianto-Eko menang;
16. M. Syahrin:
• Bahwa saksi tinggal di Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan;
• Bahwa ada dua orang yang belum cukup umur ikut memilih;
• Bahwa banyak warga yang tidak mendapatkan undangan;
• Bahwa ada tiga orang yang menggunakan hak pilih orang lain, hal ini sudah
dilaporkan ke Panwaslu, namun sampai sekarang belum ada tindakan;
• Bahwa pada saat ini pesta miras merajalela di Kotawaringin Barat;
17. Anang Aspan:
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents