26 • Bahwa di antara Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko), ada yang mebagi-bagikan uang kepada warga dan disuruh untuk memilih Nomor Urut 1; • Bahwa di desa saksi, pasangan Sugianto-Eko kalah, dan saksi diminta pertanggung jawaban oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); 26. M. Yani: • Bahwa saksi tinggal di Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan; • Bahwa saksi adalah Ketua KPPS TPS 3 Desa Tanjung Terantang; • Bahwa pada tanggal 30 Mei 2010 saksi menyaksikan Ketua KPUD berbincang dengan Ketua PPS, bahwa Ketua KPUD dipanggil oleh Abdul Rosyid yang merupakan paman dari Sugianto (Calon Nomor Urut 1); • Bahwa telah terjadi pendataan warga masyarakat; • Bahwa pada tanggal 3 Juni 2010 ada pembagian uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa pada tanggal 5 Juni 2010, pukul 02.00 (dini hari), saksi dihadang di jalanan oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) untuk diminta mengembalikan surat tugas tim relawan, dengan alasan bahwa surat tugas tersebut tidak sah; • Bahwa saksi mempertahankan surat tugas tersebut; • Bahwa saksi mendapatkan pengakuan dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko) bahwa telah membagikan amplop sebanyak 405 amplop kepada masyarakat yang masing-masing amplop berisi Rp. 200.000,27. Yakin: • Bahwa saksi tinggal di Desa Pangkalan Satu, Kecamatan Kumai; • Bahwa pada pertengahan bulan Mei 2010 ada pendataan warga oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko); • Bahwa dalam pendataan tersebut, warga diminta untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan dijanjikan akan diberikan tanah satu hektar dan bibit kelapa sawit; • Bahwa pada tanggal 31 Mei 2010 ada pembagian uang kepada masyarakat dari Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Sugianto-Eko);

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents