41 i. Pemohon juga tidak mampu menguraikan secara terang, jelas dan rinci mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon dan hasil penghitungan suara yang benar menurut versi Pemohon; dan ii. Pemohon dengan tanpa alasan hukum dan logika yag benar malah mendasarkan hasil perolehan suaranya yang benar pada pendapat sepihak Pemohon, dugaan Pemohon, keyakinan sepihak Pemohon, asumsi Pemohon dan informasi lembaga survey, yang bukan merupakan data yang sah menurut hukum terkait penghitungan suara pemilukada. b. Dalam Petitum i. Pemohon tiba-tiba dan secara tanpa dasar Pemohon langsung meminta petitum untuk dilakukannya pemungutan suara ulang, tanpa mendasarkan pada fakta hukum dan mengaikannya dengan aturan-aturan hukum yang mendasari dilakukannya pemungutan suara ii. Pemohon meminta agar Pemohon ditetapkan sebagai pemenang Pemilukada Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2010 dengan dengan perolehan suara sebesar 94.922 suara dan menetapkan perolehan suara Pihak Terkait menjadi 3.307 secara sepihak tanpa dasar tanpa ada penjelasan yang terang dan rinci dari mana dasar perolehan suara Pemohon atau setidak-tidaknya kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon, bagaimana pula modus dari penambahan suara Pemohon dan pengurangan suara pihak terkait serta dikaitkan dengan jumlah surat suara terpakai. lebih lanjut dalam surat permohonan Pemohon, tidak terdapat satu-pun obyek permohonan keberatan Pemohon yang memenuhi ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon, yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon, bahkan Pemohon tidak mampu menguraikan dengan jelas dan rinci tentang kesalahan dari penghitungan suara yang

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents