103 Pemilihan, tetapi semata-mata sebagai pemutus sengketa hasil terakhir pemungutan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh Termohon, sehingga, terhadap Permohonan Keberatan a quo berada di luar kewenangan (kompetensi) Mahkamah Konstitusi untuk memeriksanya karena bukan menyangkut atau berkenaan dengan Hasil Perhitungan Suara; Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas, sekalipun mekanisme dan teknis prosedur pengajuan permohonan keberatan a quo telah dipenuhi oleh Pemohon, namun keberatan permohonan Pemohon sama sekali tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon, tetapi sebaliknya justru yang diuraikan oleh Pemohon dalam surat keberatannya adalah pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan yang Pemilukada tidak dan ada bukan relevansinya pula dengan merupakan objek kewenangan perselisihan Mahkamah Konstitusi untuk mengadilinya. 6. Mengenai Dalil Ilusionis Berupa Klaim Perolehan Suara Pasangan Calon oleh Pemohon Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah petitum butir 4 Pemohon, karena Pemohon sama sekali tidak dapat menguraikan dengan jelas dan rinci mengenai perolehan suara Pemohon dengan disertai dokumen bukti yang sah menurut hukum. Pemohon juga tidak mampu menyebut pada jenjang tingkatan penghitungan mana Pemohon memperoleh suara; di samping itu Pemohon tidak menguraikan secara jelas pada tingkatan mana Termohon melakukan kesalahan hasil penghitungan suara dan hasil penghitungan suara yang benar yang dilakukan oleh Termohon; Termohon sepenuhnya mengakui bahwa data yang dikemukakan oleh Pemohon dalam permohonan keberatan yang mana Pemohon memperoleh suara sebanyak 45.100 suara tidak didukung oleh fakta-fakta dan dokumen bukti yang sah menurut hukum. Berbeda dengan data dan/atau bukti Pihak Terkait maupun Termohon, dimana Termohon dalam melakukan penghitungan

Select target paragraph3