103
Pemilihan, tetapi semata-mata sebagai pemutus sengketa hasil terakhir
pemungutan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon yang
sudah ditetapkan oleh Termohon, sehingga, terhadap Permohonan
Keberatan a quo berada di luar kewenangan (kompetensi) Mahkamah
Konstitusi untuk memeriksanya karena bukan menyangkut atau berkenaan
dengan Hasil Perhitungan Suara;
Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan di atas, sekalipun mekanisme
dan teknis prosedur pengajuan permohonan keberatan a quo telah
dipenuhi oleh Pemohon, namun keberatan permohonan Pemohon sama
sekali tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai hasil perhitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon, tetapi sebaliknya
justru yang diuraikan oleh Pemohon dalam surat keberatannya adalah
pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Bengkulu
Selatan
yang
Pemilukada
tidak
dan
ada
bukan
relevansinya
pula
dengan
merupakan
objek
kewenangan
perselisihan
Mahkamah
Konstitusi untuk mengadilinya.
6. Mengenai Dalil Ilusionis Berupa Klaim Perolehan Suara Pasangan Calon
oleh Pemohon
Pihak Terkait menolak dan sekaligus membantah petitum butir 4 Pemohon,
karena Pemohon sama sekali tidak dapat menguraikan dengan jelas dan rinci
mengenai perolehan suara Pemohon dengan disertai dokumen bukti yang sah
menurut hukum. Pemohon juga tidak mampu menyebut pada jenjang tingkatan
penghitungan mana Pemohon memperoleh suara; di samping itu Pemohon
tidak menguraikan secara jelas pada tingkatan mana Termohon melakukan
kesalahan hasil penghitungan suara dan hasil penghitungan suara yang benar
yang dilakukan oleh Termohon;
Termohon sepenuhnya mengakui bahwa data yang dikemukakan oleh
Pemohon dalam permohonan keberatan yang mana Pemohon memperoleh
suara sebanyak 45.100 suara tidak didukung oleh fakta-fakta dan dokumen
bukti yang sah menurut hukum. Berbeda dengan data dan/atau bukti Pihak
Terkait maupun Termohon, dimana Termohon dalam melakukan penghitungan