104
suara dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang
sebagaimana dimaksud tanpa catatan keberatan;
Dengan
demikian,
jika
dihubungkan
dengan
permohonan
keberatan
Pemohon, maka permohonan Pemohon cacat formil dikarenakan telah
melanggar persyaratan juridis formil, karena tidak menguraikan secara jelas
dan rinci mengenai kesalahan formil, tidak menguraikan secara jelas dan rinci
mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon dan juga
tidak secara jelas dan rinci dasar perhitungan suara yang benar menurut
Pemohon yang dimintakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk ditetapkan
sebagai hasil perhitungan suara yang sah.
[3.16]
Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan
bukti PT-27 yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, dan
mengajukan empat saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi Fitri Agustina (Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7)
•
Pada tanggal 6 Desember 2008 di TPS 5 Kelurahan Ibul, sekitar pukul
11.00 WIB, datang dua orang atas nama Maria dan Guntur hendak
melakukan pencoblosan, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk
kepada anggota KPPS;
•
Setelah diteliti oleh petugas KPPS, ternyata namanya tidak tercantum
dalam DPT karenanya yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak
pilihnya di TPS 5, kemudian yang bersangkutan pergi;
•
Sekitar 15 menit kemudian, yang bersangkutan datang kembali sambil
membawa kartu undangan memilih milik orang lain, yaitu milik Ramon dan
Meta, tetapi tetap tidak diizinkan untuk memilih;
2. Saksi Jamri (Kepala Desa):
•
Pada hari pemungutan suara, tanggal 6 Desember 2008, sekitar pukul
12.00 WIB, Saksi kedatangan seseorang yang bernama Jusri bermaksud
meminta uang kepada Saksi dengan alasan untuk membeli rokok;