104 suara dan rekapitulasi penghitungan suara dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud tanpa catatan keberatan; Dengan demikian, jika dihubungkan dengan permohonan keberatan Pemohon, maka permohonan Pemohon cacat formil dikarenakan telah melanggar persyaratan juridis formil, karena tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan formil, tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon dan juga tidak secara jelas dan rinci dasar perhitungan suara yang benar menurut Pemohon yang dimintakan kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk ditetapkan sebagai hasil perhitungan suara yang sah. [3.16] Menimbang bahwa untuk mendukung keterangannya, Pihak Terkait telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti PT-1 sampai dengan bukti PT-27 yang selengkapnya telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, dan mengajukan empat saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: 1. Saksi Fitri Agustina (Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 7) • Pada tanggal 6 Desember 2008 di TPS 5 Kelurahan Ibul, sekitar pukul 11.00 WIB, datang dua orang atas nama Maria dan Guntur hendak melakukan pencoblosan, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk kepada anggota KPPS; • Setelah diteliti oleh petugas KPPS, ternyata namanya tidak tercantum dalam DPT karenanya yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 5, kemudian yang bersangkutan pergi; • Sekitar 15 menit kemudian, yang bersangkutan datang kembali sambil membawa kartu undangan memilih milik orang lain, yaitu milik Ramon dan Meta, tetapi tetap tidak diizinkan untuk memilih; 2. Saksi Jamri (Kepala Desa): • Pada hari pemungutan suara, tanggal 6 Desember 2008, sekitar pukul 12.00 WIB, Saksi kedatangan seseorang yang bernama Jusri bermaksud meminta uang kepada Saksi dengan alasan untuk membeli rokok;

Select target paragraph3