108 baik yang diakui para pihak maupun yang menjadi perselisihan hukum para pihak, sebagai berikut: [3.19.1] Bahwa di persidangan terdapat fakta hukum dan dalil-dalil permohonan Pemohon yang tidak dibantah oleh Termohon, karenanya fakta-fakta hukum tersebut telah menjadi hukum bagi Pemohon dan Termohon dan tidak perlu dibuktikan lagi, yaitu fakta hukum berupa: 1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 30 Tahun 2008 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 (vide bukti P-1); 2. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa H. Dirwan Mahmud, S.H. dan H. Hartawan, S.H. berjanji akan memperluas areal perkebunan Desa Suka Maju, Kecamatan Air Nipis jika memenangkan Pemilukada, yang diketahui/disaksikan oleh Harjo, Camat Air Nipis, dan Henderi, seorang Anggota DPRD (vide bukti P-17); 3. Fotokopi Berita Acara Rapat Pleno Nomor 15/KPU-BS/VII/2008 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008; 4. Fotokopi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 bertanggal 28 Agustus 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di Tempat Pemungutan Suara (TPS); 5. Fotokopi Berita Acara Kesepakatan Bersama bertanggal 13 Oktober 2008 tentang Kesepakatan Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Selatan, tentang Penduduk Kabupaten Bengkulu Selatan yang Tidak Terdaftar DPS dan DPT yang memenuhi Syarat Memilih dalam Pemilukada Kabupaten Bengkulu Selatan;

Select target paragraph3