112
mengenal warga binaan (narapidana) atas nama Roy Irawan bin Mahmud Amran
mempunyai nama asli Dirwan Mahmud yang berasal dari Manna, Bengkulu
Selatan. Roy Irawan bin Mahmud Amran pernah menjalani pidana penjara di LP
Klas I Cipinang Jakarta Timur. Sejak tahun 1989, yang bersangkutan dipekerjakan
sebagai “tamping” Rumah Sakit LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide
keterangan Saksi Asranudin Bais dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008
dan bukti P-7);
4. Keterangan dan pernyataan tertulis Saksi Achmad Busri, Staf Register LP Klas I
Cipinang, Jakarta Timur, bertanggal 17 Desember 2008, yang diketahui Kepala LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur, menyatakan mengetahui dan mengenal warga
binaan (narapidana) bernama Roy Irawan bin Mahmud Amran, dipidana 10 tahun
penjara dalam kasus pembunuhan yang dipekerjakan sebagai “pemuka” dapur,
ditempatkan di Blok 3G Kamar 2, sebelumnya sebagai “paste” Rumah Sakit (vide
bukti P-8 dan keterangan Saksi Achmad Busri dalam persidangan tanggal 19
Desember 2008);
5. Surat Pernyataan Tomy Arifin bertanggal 17 Desember 2008, Staf Register LP
Klas I Cipinang Jakarta Timur, yang diketahui Kepala LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur, menyatakan mengetahui dan mengenal warga binaan (narapidana) atas
nama Roy Irawan bin Mahmud Amran dalam kasus pembunuhan, yang
ditempatkan dalam Blok 3G Kamar 2, dipekerjakan sebagai “pemuka” dapur
dibebaskan melalui proses pembebasan bersyarat (vide bukti P-9 dan keterangan
Saksi Tomy Arifin dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008);
6. Surat Pernyataan Haryanto alias Yan bin Sulaiman bertanggal 17 Desember 2008
menerangkan bahwa Dirwan Mahmud alias Roy Irawan bin Mahmud Amran
pernah menjalani pidana penjara di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur pada 1989
sampai dengan 1990 dan menyatakan pernah berjumpa dengan Dirwan Mahmud
alias Roy Irawan bin Mahmud Amran yang biasa dipanggil Roy yang menjalani
hukuman karena kasus tindak pidana kriminal (vide bukti P-10 dan keterangan
saksi Haryanto alias Yan bin Sulaiman dalam persidangan tanggal 19 Desember
2008);