113
7. Fakta hukum tersebut telah dilaporkan kepada Panwaslu Kabupaten Bengkulu
Selatan
oleh
Tim
Kampanye
HARARI
melalui
surat
Nomor
153/TIM
HARARI/XI/2008 bertanggal 15 November 2008 dan oleh Panwaslu Kabupaten
Bengkulu Selatan telah diambil sikap melalui surat Nomor 082/PANWASLU/
BS/X/2008 yang memutuskan bahwa tidak dapat meneruskan/merekomendasikan
laporan pada tingkat berikutnya, karena:
a. Calon Kepala Daerah atas nama H. Dirwan Mahmud telah dinyatakan lolos
administrasi dan telah memenuhi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2005;
b. berdasarkan Surat Keterangan Polres Bengkulu Selatan yang bersangkutan
dinyatakan belum pernah dan/atau tidak sedang tersangkut perkara pidana
maupun gerakan/organisasi terlarang lainnya;
c. berdasarkan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri Manna bahwa yang
bersangkutan dinyatakan:
1) tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
2) tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih;
3) tidak pernah diperiksa atau ditahan karena melakukan perzinahan,
perjudian, minum minuman keras, dan Narkoba, serta perbuatan tercela
lainnya;
8. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud pada waktu menjadi manajer
Tim Sepak Bola di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur (vide bukti P-4);
9. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud di LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur (vide bukti P-4B);
10. Foto bergambar Roy Irawan alias Dirwan Mahmud pada waktu mendengarkan
pengarahan dari Departemen Kehakiman di LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur
(vide bukti P-4C);