115
ketentuan Pasal 60 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, dimana Pihak Terkait telah diteliti dan telah pula
memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Hal mana terbukti dengan telah dilakukannya
penelitian terhadap pemenuhan persyaratan administrasi Pihak Terkait oleh
Termohon. Bahkan terkait dengan hal dimaksud, terhadap diri Pihak Terkait telah
pula dilakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan
mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahkan
Termohon telah pula membuka masukan dari masyarakat terhadap persyaratan
Pasangan Calon;
Menurut Pihak Terkait, H. Dirwan Mahmud sampai saat ini tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara lima tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon;
Bahwa menurut Pemohon ada warga masyarakat yang mempunyai hak
pilih tetapi tidak terdaftar dalam DPS maupun DPT, sebagaimana keterangan
Saksi Maria Yustianti yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilukada
Putaran II dengan alasan namanya tidak terdaftar di KPU, padahal pada Pemilukada
Putaran I Saksi terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya. Saksi sudah
mengajukan kepada Panitia dan oleh Panitia disarankan mengurus ke Ketua RT,
kemudian Saksi mengurus ke KPU. Meskipun Saksi sudah menunjukkan KTP kepada
petugas, tetapi tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena ada peraturan baru
(vide bukti P-14 dan keterangan Saksi Maria Yustianti dalam persidangan tanggal 19
Desember 2008);
Bahwa sebaliknya, Termohon menyanggah dalil Pemohon dengan
menyatakan bahwa pemilih yang memiliki hak memilih didata terlebih dahulu oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hasilnya dilaporkan kepada
KPU Kabupaten Bengkulu Selatan. Data yang diperoleh kemudian dimutakhirkan
dalam bentuk DPS dan diumumkan kepada masyarakat di tingkat PPS melalui
papan pengumuman di kantor desa/kelurahan untuk mendapat masukan dari