116 masyarakat. Bagi warga yang belum terdaftar dalam DPS, dapat mendaftar kepada Petugas PPS secara aktif dan bagi masyarakat yang mendaftar setelah pengumuman dikategorikan sebagai Daftar Pemilih Tambahan. DPS dan Daftar Pemilih Tambahan kemudian ditetapkan sebagai DPT dalam Pleno PPS. Jumlah DPT di tingkat Kecamatan ditetapkan oleh PPK dan DPT di tingkat kabupaten ditetapkan oleh Termohon. Termohon telah membuka ruang demokrasi yang seluas-luasnya melalui Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2008 di TPS dengan jelas, tegas, cermat, dan rinci menyatakan bagi pemilih yang belum mendapatkan Kartu Panggil (C6-KWK) diberikan waktu untuk aktif meminta dan atau dititipkan kepada Kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya, begitu juga kemudahan-kemudahan bagi penyandang cacat; Sanggahan Termohon tersebut diperkuat oleh keterangan Saksi Fitri Agustina dalam persidangan tanggal 23 Desember 2008 yang menyatakan bahwa setelah diteliti oleh petugas KPPS, ternyata nama Maria Yustianti tidak tercantum dalam DPT, karenanya yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS 5 Desa Ibul. Bahkan, yang bersangkutan datang kembali sambil membawa kartu undangan memilih milik orang lain, yaitu milik Ramon dan Meta, karenanya oleh Panitia tetap tidak diizinkan untuk memilih; Bahwa menurut Pemohon, ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, terjadi di TPS1 Desa Suka Jaya, Kecamatan Kedurang Ilir, dengan cara satu orang mencoblos empat kartu suara. Pelanggaran itu dilakukan karena ada izin dari Panitia dengan cara setiap pemilih diberi empat kartu suara, sebagaimana kesaksian Zaitun Nurlaili dalam persidangan tanggal 19 Desember 2008; Terhadap dalil Pemohon tersebut, Termohon menyatakan bahwa Pemohon tidaklah cermat, lengkap, jelas, dan rinci tentang TPS tempat kejadian, jumlah, dan pihak-pihak yang menyatakan keberatan maupun saksi-saksi. Pemohon juga tidak memberikan uraian pengaruhnya terhadap perolehan suara pasangan calon maupun perselisihan hasil penghitungan suara;

Select target paragraph3