12
Irawan hanya sebatas dalam Rumah Sakit dan Saksi merasa tidak enak untuk
menanyakan karena masih ada hubungan saudara;
4. Achmad Busri
•
Saksi adalah pegawai LP Klas I Cipinang bekerja sejak 1 Maret 1976 sampai
sekarang;
•
Saksi mengetahui benar anak binaannya yang bernama Roy Irawan masuk LP
Klas I Cipinang, Jakarta Timur tahun 1985 dalam kasus 338/340 KUHP
(penganiayaan dan pembunuhan), dengan hukuman 7 tahun penjara, dari
Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
•
Sejak tahun 1988 Roy Irawan ditugaskan sebagai tamping Rumah Sakit,
sementara Saksi pada waktu itu sebagai keamanan. Tahun 1990 Roy Irawan
dipindahkan ke bagian dapur (blok G) sampai yang bersangkutan bebas;
•
Saksi hanya mengetahui nama Roy Irawan dan tidak tahu nama selainnya;
5. Tomy Arifin
•
Saksi adalah pegawai LP Klas I Cipinang Jakarta Timur, bekerja dari 1 Maret
1975 sampai sekarang, pada waktu itu Saksi bertugas sebagai komandan
jaga, hanya mengetahui anak binaan yang bernama Roy Irawan;
•
Saksi tidak pernah bertemu dengan Roy Irawan setelah yang bersangkutan
keluar dari LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
•
Ada orang yang Saksi tidak kenal datang ke kantor LP Klas I Cipinang, Jakarta
Timur menemui atasan Saksi yang membawa foto Roy Irawan;
•
Saksi tidak tahu yang namanya Dirwan Mahmud, yang saksi kenali adalah foto
Roy Irawan;
•
Sebelum ditempatkan di blok 3G sebagai pemuka dapur, Roy Irawan
ditugaskan sebagai tamping di Rumah Sakit LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur;
•
Meskipun sejak keluar dari LP Klas I Cipinang, Jakarta Timur tidak pernah
bertemu lagi dengan Roy Irawan tetapi Saksi yakin masih bisa mengenali Roy
Irawan.
6. Haryanto alias Yan Bin Sulaiman